9 indikator Kerawanan Pilkada 2024, Bawaslu Tabanan Luncurkan Pemetaan Kerawanan
|
Tabanan - Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 telah dimulai. Sejumlah potensi kerawanan telah dipetakan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada Pilkada 27 November 2024 mendatang berdasarkan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 dan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tabanan tahun 2020.
Berdasarkan amanat Surat Intruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemetaan Kerawanan Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Tabanan telah melakukan pemetaan berdasarkan data hasil pengawasan saat pemilu tahun 2024.
"Salah satu kerawanan dalam pemilu tahun 2024 yaitu masih adanya Partai Politik yang tidak menyerahkan Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,"ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta,S.E.,M.H dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif dan Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan. Jumat, 2/8/2024
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tabanan, Ni Putu Ayu Winariati, S.P menyampaikan berdasarkan identifikasi yang dilakukan terhadap IKP tahun 2024, dari 61 indikator kerawanan penyelenggaraan pemilu, terdapat sembilan indikator kerawanan yang berpotensi terjadi pada Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Tabanan. Berdasarkan hasil pemetaan, Bawaslu Kabupaten Tabanan melakukan analisa terkait dengan isu-isu dan tahapan yang memiliki potensi rawan terjadinya pelanggaran pada Pemilihan serentak Tahun 2024 di Kabupaten Tabanan.
"Pada saat Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Tabanan terdapat satu Peserta Pemilu yang tidak melaporkan Dana Kampanye kepada KPU Kabupaten Tabanan. Itu dijadikan salah satu pemetaan kerawanan,"pungkas Winariati
Menyikapi potensi kerawanan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tabanan terus berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan, seperti menyampaikan imbauan kepada peserta dan penyelenggara pemilihan, melakukan koordinasi dengan stakeholder serta melakukan sosialisasi kepada peserta pemilihan dan masyarakat secara masif.
"Karena kita sudah memetakan kerawanan maka pencegahan yang kita lakukan tidak hanya secara lisan, namun juga secara tertulis. Pencegahan tertulis disampaikan kepada KPU dan jajarannya, di setiap tahapan pemilihan. Begitu juga kepada pemangku kepentingan dan stakeholder, terkait dengan netralitas ASN juga kami kirimkan surat imbauan sebagai langkah antisipasi," ujarnya.
Winariati juga menyoroti potensi terjadinya pelanggaran berkaitan dengan netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada 2024. ASN memiliki hak politik untuk memilih pasangan calon tertentu di bilik suara, namun dilarang secara terbuka untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon karena ASN wajib netral," tutupnya.