Lompat ke isi utama

Berita

Bangun Komunikasi Terhadap Penyelesaian Sengketa Pemilu, Ariyani Harap Maksimalkan Pencegahan

Bangun Komunikasi Terhadap Penyelesaian Sengketa Pemilu, Ariyani Harap Maksimalkan Pencegahan

Tabanan, Bawaslu Tabanan-Salah satu potensi sengketa dapat terjadi karena adanya permasalahan yg belum tuntas pada saat jajaran Bawaslu melaksanakan fungsi pengawasan dilapangan, hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani saat menghadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pada Pemilu Tahun 2024, di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan. Senin, 27/02/23.

Lebih lanjut, Srikandi Bawaslu Bali tersebut mengatakan, bagaimana jajaran Bawaslu untuk bisa memaksimalkan fungsi pengawasan, sehingga dapat mencegah adanya potensi dugaan pelanggaran maupun sengketa.

"Kami tentunya tidak berharap adanya sengketa atau permohonan sengketa yang kita tangani. Saya sangat apresiasi semangat dari jajaran Pawaslu se-Kecamatan di Kabupaten Tabanan, selalu cegah sebelum melakukan penindakan." Pungkasnya.

Dalam rapat yang dihadiri oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tabanan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata juga menerangkan, dalam sengketa proses pemilu, terbagi menjadi dua yakni, Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP) serta Penyelesaian Sengketa Peserta dan Penyelenggara (PSPP) Pemilu.

"Panwaslu Kecamatan dapat menyelesaikan penyelesaian sengketa antar peserta pemilu, sesuai dengan mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal tersebut juga telah tercantum dalam Perbawaslu 9 tahun 2022, Panwaslu Kecamatan menyelesaian sengketa antar peserta pemilu dalam waktu 1 hari dan maksimal 3 hari apabila terdapat kejadian khusus yg tidak memungkinkan untuk panwascam menyelesaian sengketa pada hari itu juga." Imbuhnya.

Pada Kesempatan yang sama, Anggota KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Sutama pun mengapresiasi Bawaslu Kabupaten Tabanan yang intens melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan KPU Kabupaten Tabanan, sehingga dapat menyamakan persepsi dan pemahaman antar penyelenggara terkait dengan apa yg boleh dan apa yg tidak boleh dilakukan.

"Dapat kami sampaikan komunikasi KPU dan Bawaslu Kabupaten Tabanan sangat baik, apalagi memasuki tahapan-tahapan yang saat ini berjalan beririsan, menjadi atensi kita bersama agar berjalan sesuai dengan tahapan dan jadwal serta seusuai dengan peraturan perundang-undangan. Semoga tidak ada gugatan atau permasalah yang kita temui." Tutup Sutama.