Bawaslu Bali adakan Rapat Monitoring dan Evaluasi di Tabanan
|
Tabanan-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan. Senin, 18/01/2021.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, serta 6 Ketua dan Anggota/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2020 lalu.
Ketut Ariyani selaku Ketua Bawaslu Provinsi Bali dalam arahannya menyampaikan terkait dengan Laporan Akhir dari masing – masing Kabupaten/Kota yang telah menyelenggarakan Pilkada, “dalam Laporan Akhir ini ada satu poin yang dapat kita banggakan di Pilkada Tahun 2020 ini, kita mampu melakukan cegah dini sehingga tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi, maka tidak ada permasalahan yang memang harus kita bahas secara Nasional”. Pungkas wanita pemilik gym Talenta ini.
I Ketut Rudia selaku Pengampu Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali menambahkan “Sumber data Laporan Akhir Provinsi akan bersumber dari teman2 kab/kota, saya kira datanya tidak akan ada persoalan jika memang sudah tertib administrasi, laporan akhir ini nantinya juga dapat berguna bagi masyarakat jika ada masyarakat yang ingin mengetahui proses penanganan pelanggaran di masing-masing Kabupaten/Kota se-Bali”.
Dalam rapat ini hadir pula Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, I Ketut Sunadra dan Juga I Wayan Wirka selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali. Dalam arahannya, Sunadra menyampaikan terkait kewajiban penyusunan Laporan Akhir ada di ranah Bawaslu Kabupaten/Kota, sedangkan untuk tingkat Provinsi hanya menghimpun, “ Di Bali pada Pilkada Tahun 2020 tidak ada sengketa, khusus untuk Penangaan Pelanggaran, karena sifatnya sekarang adalah evaluasi, dari Pilkada ke Pilkada pasti kita lebih melakukan upaya - upaya pencegahan, karena pencegahan itu jauh lebih "murah", di setiap tahapan kami yakin teman - teman Kabupaten/Kota selalu melakukan pencegahan, selain pencegahan pengawasan juga penting, jika sudah terjadi kita lakukan mekanisme penindakan, saya kira sebagai sebuah evaluasi mengaca terhadap kasus2 provinsi kabupaten lain pasca 9 desember masih ada proses penanganan pelanggaran”.
Adanya pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan membuat sedikit adanya perubahan terhadap Format Laporan Akhir yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu untuk tingkatan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah menyelenggarakan Pilkada.
Wirka menambahkan "Tanggung jawab kita selanjutnya adalah membuat laporan akhir atas apa yang kita kerjakan selama Pilkada Tahun 2020 ini, tentu dalam membuat laporan akhir ini kita mengacu pada format laporan akhir yang disampaikan oleh Bawaslu Republik Indonesia, sesungguhnya tidak jauh berbeda format laporan akhir pemilu Tahun 2019 dengan pilkada Tahun 2020 hanya saja ada penambahan pada pelanggaran protokol Covid- 19, narasinya tidak harus sama yang terpenting ada poin-poin dan substansi kerja Penanganan Pelanggaran Pilkada Tahun 2020, dalam penyusunan laporan selain disesuaikan dengan format, juga harus dideskripsikan dengan baik terkait persiapan - persiapan pelaksanaan pilkada tahun 2020”. Ujar pria kelahiran Baturiti ini.
Rapat ini, sebagai agenda untuk mengevaluasi dan penyusunan Laporan Akhir Pengawasan, yang nantinya akan diselenggarakan di setiap Kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 lalu.