Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tabanan Ikuti Wawancara Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

Foto

Bawaslu Kabupaten Tabanan Ikuti Wawancara Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

Tabanan, 4 Juli 2025 — Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Tabanan mengikuti kegiatan wawancara penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bali. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 4 Juli 2025 melali zoom meeting dan dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan dan pengelola PPID dari Bawaslu Provinsi Bali maupun Bawaslu Kabupaten Tabanan.

Dari Bawaslu Provinsi Bali hadir Anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, SE., MM., MH, didampingi oleh Kepala Sekretariat Ida Bagus Putu Adinatha, AP., M.Si, Kabag Pengawasan dan Humas Ni Luh Supri Cahayani, S.Sos., MAP, serta staf pengelola PPID Wildan Novasaputra.

Sementara dari Bawaslu Kabupaten Tabanan turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta, S.E., M.H, bersama Anggota Ni Putu Ayu Winariati, S.P., Kepala Sekretariat Ni Komang Fitri Suarnadi, S.E., Kasubag Sagung Jegeg Ariyanthi, S.Sos, serta staf pengelola PPID Bawaslu Kabupaten Tabanan.

Dalam kesempatan wawancara tersebut, I Ketut Narta menyampaikan bahwa meskipun berada dalam keterbatasan anggaran, Bawaslu Tabanan tetap berupaya optimal dalam mengelola keterbukaan informasi publik. Salah satunya melalui program kerja yang mengundang Komisi Informasi, Dinas Kominfo, dan KPU Kabupaten Tabanan dalam satu rapat kerja. Selain itu, pihaknya juga melakukan studi banding serta mengembangkan media informasi seperti video pendek dan flyer di media sosial.

“Inovasi kecil yang kami lakukan, seperti penyediaan ruang layanan publik yang dilengkapi dengan kopi saset dan pemanas air, merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang nyaman dan informatif,” ujar Narta.

Dalam penilaian yang disampaikan, Anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani mengapresiasi inisiatif dan inovasi dari Bawaslu Tabanan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan stakeholder untuk memperkuat penyebarluasan informasi publik. Ariyani juga menambahkan bahwa pelayanan informasi Bawaslu secara nasional dinilai lebih unggul dibandingkan KPU, meskipun berdiri lebih belakangan.

“Yang perlu diperhatikan ke depan adalah bagaimana inovasi-inovasi tersebut dirangkai berdasarkan kebutuhan publik. Misalnya melalui kerja sama strategis dengan lembaga lain untuk menghasilkan informasi yang mudah diakses masyarakat,” ungkap Ariyani.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Ida Bagus Putu Adinatha, turut memberikan masukan agar Bawaslu Tabanan memastikan terlebih dahulu efektivitas studi banding yang akan dilakukan. Menurutnya, penting untuk menilai apakah instansi tujuan, seperti KPU, sudah memperoleh predikat informatif secara valid sebelum dijadikan rujukan.

“Keterbatasan sarana dan prasarana memang menjadi tantangan, namun kita harus bisa menyiasatinya agar layanan keterbukaan informasi publik tetap maksimal,” tegasnya.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu se-Bali, serta menjadi langkah awal mendorong peningkatan kualitas layanan PPID di daerah.