Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tabanan melaksanakan Sosialisasi Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu.

Bawaslu Kabupaten Tabanan melaksanakan Sosialisasi Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu.

Tabanan - Bawaslu Kabupten Tabanan melaksanakan Sosialisasi Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu di Warung CS Bedha, Jum'at (09/02/24).

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi nya, Bawaslu harus berada di koridor hukum dan peraturan yang berlaku. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Tabanan agar Panwaslucam dan staf HP2H Kecamatan se-Kabupaten Tabanan yang menjadi peserta sosialisasi lebih memahami tentang aturan-aturan yang ada khususnya yang berkaitan kinerja Bawaslu.

Dalam kegiatan ini, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma hadir untuk memberikan arahan. Wiratma menekankan bahwa Anggota PTPS sebagai garda depan pengawas, khususnya dalam masa pemilihan dan perhitungan suara, harus disupport oleh jajaran diatasnya.

Kegiatan dibuka oleh Ni Putu Ayu Winariati, Anggota Bawaslu Kabupten Tabanan. Winariati menyatakan bawah pengawasan Kampanye sudah akan berakhir, tetapi disambut dengan tugas pengawasan masa tenang yang justru akan lebih menantang, sehingga Bawaslu perlu lebih mempersiapkan diri dengan meningkat pengetahuan dalam hal peraturan-peraturan sebagai landasan Bawaslu dalam bekerja. Sebagai narasumber ekternal, Bawaslu Kabupaten Tabanan menghadirkan seorang Penggiat Pemilu, Luh Made Sunadi. Beliau memaparkan hal-hal yang perlu diawasi atau dilaporkan sebelum hari pemilihan, misalnya Form C Pemberitahuan apakah sudah disampaikan ke pemilih: Mengecek persiapan TPS dan lainnya. Sunadi menekankan perlu kerjasama yang baik antara PTPS dan KPPS agar proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar.