Bawaslu Kabupaten Tabanan melakukan Konsultasi Pengelolaan JDIH ke Bawaslu RI
|
Jakarta - Bawaslu Kabupaten Tabanan melaksanakan Konsultasi Pengelolaan JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali, di Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan bertemu dengan Agnes Natasia yang merupakan Ahli Pertama Analis Hukum Bawaslu Republik Indonesia. Dalam kegiatan tersebut hadir Gede Sutrawan, selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana, selaku Kabag Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali, staf Pengelola JDIH Bawaslu Provinsi Bali serta Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan staf Pengelola JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota pada Selasa (21/11/2023).
Kabag Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali pada kesempatan tersebut menyampaikan kendala yang masih dialami pada pengelolaan JDIH belum bisa diakses yang menjadi kendala yang menghambat pengunggahan data yang dilakukan oleh operator JDIH, mengingat Bawaslu yang sebentar lagi akan melakukan penilaian terhadap JDIH Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, hal ini tentu harus cepat ditindaklanjuti.
Membidangi Pengelolaan JDIH, dalam kesempatan tersebut Agnes menjelaskan memang pada pengelolaan website JDIH. "Jadi, saat ini memang masih dilakukan perbaikan sistem khususnya pada Backend/user administrator, agar segera bisa diakses oleh pengelola JDIH dan ini cukup memakan waktu," ujar beliau.
Terkait dengan Penilaian JDIH Bawaslu nanti juga disampaikan, akan ada instrumen penilaian yang ditambahkan yang bertujuan agar integrasi data pada sistem pengelolaan JDIH pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota dikelola dengan baik sesuai dengan SE Nomor 28 Tahun 2022 yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu RI. Terkait hal tersebut, juga ditekankan agar operator JDIH melaporkan setiap data yang telah diunggah agar dilaporkan kepada Kasubag, Kabag dan Kasek serta Kordiv yang membidangi JDIH. Bawaslu juga akan tetap melihat perkembangan pengelolaan JDIH pada Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota dengan melakukan sampling ke beberapa tempat dan secara online serta penarikan data terhadap laporan Pengelolaan JDIH akan tetap dilakukan.
Menjadi poin tambahan agar lebih memaksimalkan JDIH pada Bawaslu, selain menyediakan ruang dan perpustakaan JDIH diharapkan juga Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai sosial media yang khusus untuk memuat informasi tentang JDIH.