Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tabanan melakukan pemetaan TPS Rawan di wilayah kabupaten Tabanan pada Pemilu 2024 Pada Pemilu

Bawaslu Kabupaten Tabanan melakukan pemetaan TPS Rawan di wilayah kabupaten Tabanan pada Pemilu 2024 Pada Pemilu

Tabanan - Menjelang hari pemilihan di tanggal 14 Februari, Bawaslu Tabanan telah melakukan pemetaan terhadap TPS di wilayah Tabanan yang masuk ke dalam kategori rawan.

Pengkategorian TPS Rawan didasarkan pada 22 Indikator. Dari pemetaan yang dilakukan jajaran Bawaslu Tabanan dan Panwaslucam se-Kabupaten Tabanan, TPS Rawan yang ada di wilayah Tabanan masuk ke dalam 10 Indikator yang dikelompokkan menjadi 4 kategori besar, yaitu:

Penggunaan Hak Pilih, dengan Indikator DPT tidak memenuhi Syarat 1149. Terdapat DPTb 605. Potensi Pemilih tidak masuk DPT 7.

Kategori Keamanan, terdapat 1 TPS yang memilih riwayat intimidasi terhadap penyelenggara pemilu.

Kategori Lokasi TPS, dekat dengan sekolah ada 8 TPS, dekat dengan rumah/posko peserta pemilu terdapat 94 TPS dan 1 TPS di lokasi khusus.

Kategori Jaringan Internet dan Listrik, dengan Indikator kendala jaringan internet ada 50 TPS dan kendala jaringan listrik terdapat 44 TPS.

Kabupaten Tabanan memiliki total 1545 TPS.