Bawaslu Kabupaten Tabanan Terima Supervisi dari Bawaslu Provinsi Bali Terkait Pengelolaan JDIH
|
Tabanan, 21 Maret 2025 – Bawaslu Kabupaten Tabanan menerima kunjungan dan supervisi dari I Gede Sutrawan, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali. Kedatangan beliau bertujuan untuk memastikan bahwa Bawaslu Kabupaten Tabanan telah memiliki tempat yang representatif dan terpisah untuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di ruangannya.
Kegiatan supervisi ini disambut hangat oleh anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, Ni Putu Ayu Winariati dan I Made Winarya, yang didampingi oleh Kepala Sekretariat Ni Komang Fitri Suarnadi. Dalam kesempatan tersebut, I Gede Sutrawan menekankan pentingnya pengelolaan JDIH yang sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta mengoptimalkan pengunggahan data produk hukum yang diterbitkan oleh Bawaslu Kabupaten Tabanan, terutama terkait pemilu 2024. Hal ini merujuk pada Perbawaslu No. 7 Tahun 2024 tentang Penjaringan Data dan Informasi Hukum Bawaslu.
Menanggapi arahan tersebut, Winariati, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Tabanan, menjelaskan bahwa pihaknya telah secara rutin mengunggah data dan produk hukum ke JDIH Bawaslu Kabupaten Tabanan.
I Gede Sutrawan juga mengingatkan agar ruangan tempat JDIH tersebut ditempatkan di lokasi yang mudah diakses oleh publik, sehingga informasi hukum yang disediakan dapat lebih mudah dijangkau oleh masyarakat luas.
Kegiatan supervisi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum di Bawaslu Kabupaten Tabanan serta mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu 2024.