Bawaslu Optimalkan SDM dalam Penyelesaian Sengketa
|
Tabanan-Guna mengoptimalisasikan fungsi Sumber Daya Manusia pada Bawaslu Kabupaten/Kota, dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu saat tahapan Pemilu telah dimulai. Jajaran Bawaslu ditingkat Kabupaten/Kota dituntut harus mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan mekanisme yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ungkap Ketut Ariyani saat membuka kegiatan Rapat Penyusunan Materi Simulasi dan Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mekanisme Penyelesaian Sengketa di jajaran Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali yang diadakan diruang rapat Kantor Bawaslu Provinsi Bali, Jl. Moh. Yamin No. 17-19 Renon, Denpasar. Kamis, (20/5).
Ketua Bawaslu Provinsi Bali tersebut juga menambahkan, dengan kemajuan teknologi dan informasi saat ini, Bawaslu telah memiliki aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang nantinya dapat digunakan oleh Peserta Pemilu selaku Pemohon, untuk mengajukan Permohonan melalui aplikasi tersebut secara online. Aplikasi ini juga diharapkan agar dimaksimalkan penggunaannya dan akan disosialisasikan kembali kepada pihak terkait agar aplikasi ini dapat diimplementasikan dengan baik.
“kami butuh masukan dan saran terutama jajaran Partai Politik selaku Peserta Pemilu, agar nantinya kami dapat memaksimalkan dan meningkatkan fungsi-fungsi pengawasan kami di jajaran Bawaslu”, sambung Ariyani.
Senada dengan Ariyani, Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Sunadra menyampaikan dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, akan berpedoman pada Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sunadra menegaskan bahwa dibutuhkan masukan dari partai politik, terutama partai politik yang memiliki kursi di DPR, dikarenakan Peraturan Bawaslu maupun KPU harus dibahas melalui forum Rapat dengar pendapat di DPR bersama pemerintah. "forum ini diharapkan dapat kembali memberikan sosialisasi kepada Partai politik dan rekan-rekan Kabupaten/Kota terkait dengan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu", Pungkas Sunadra.
Selain Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Rapat ini juga dihadiri oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa beserta staf pelaksana teknis Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, dan perwakilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Bali, yaitu partai PDIP, Golkar, Gerindra dan Demokrat **