Bawaslu Pastikan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Dikawal Hingga Tuntas
|
Tabanan , Bawaslu Kabupaten Tabanan menerima kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Bawaslu Provinsi Bali terkait tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (15/12/2025) bertempat di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Tabanan dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat.
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, I Made Winarya, menyampaikan bahwa terdapat dua dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditangani Bawaslu Kabupaten Tabanan, masing-masing melibatkan pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan dan seorang guru. Seluruh hasil penanganan telah diteruskan kepada instansi berwenang melalui Aplikasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan hingga saat ini masih menunggu proses verifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tim Monev Bawaslu Provinsi Bali dipimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, yang didampingi oleh staf sekretariat. Ia menegaskan bahwa kegiatan monev bertujuan untuk memastikan efektivitas pengawasan serta sejauh mana tindak lanjut atas penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Bawaslu Kabupaten Tabanan telah ditangani oleh instansi terkait.
Menurutnya, pengawasan terhadap netralitas ASN tidak berhenti pada proses penerusan laporan, melainkan harus dikawal hingga terdapat kepastian tindak lanjut dari instansi yang berwenang. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Tabanan diminta untuk terus melakukan koordinasi apabila belum terdapat perkembangan atas hasil penerusan tersebut.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengelolaan arsip hasil penanganan pelanggaran secara tertib dan sistematis sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kelembagaan Bawaslu sesuai dengan tugas, wewenang, dan kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan monev ini, diharapkan pengawasan dan penegakan prinsip netralitas ASN di wilayah Kabupaten Tabanan dapat terus diperkuat serta memberikan kepastian hukum atas setiap dugaan pelanggaran yang terjadi.