Bawaslu RI adakan rapat daring pemahaman indeks kerawanan pemilu
|
Tabanan- Kordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal (PHL) I Ketut Narta,SE mengikuti Rapat daring pemahaman Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI Jumat, 19 Juni 2020.
Frame Work IKP untuk Wilyah Bali, NTB dan NTT yakni; Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi dan Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten/ Kota.
Beberapa Narasumber yang memaparkan materi antara lain; Potensi Pelanggaran (ATP3) Bawaslu RI Bapak Ilham Yamin, serta Tenaga Ahli Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, Masykurudin Hafidz
Narasumber memaparkan, IKP merupakan upaya yang dilakukan Bawaslu untuk mendeteksi potensi-potensi masalah dalam penyelenggaraan pemilu. Indeks yang dihasilkan menurutnya akan melahirkan rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu untuk mencegah dan mengantisipasi pelanggaran pemilu tidak terjadi.
IKP yang merupakan hasil riset yang diisi Bawaslu, KPU, Polisi dan Pers memiliki 4 dimensi yang dijadikan sebagai barometer yakni Konteks Sosial Politik, Pemilu yang bebas dan adil, serta Kontestasi dan Partisipasi.
Analisa Teknis Pengawasan Pemilu dan Potensi Pelanggaran, pentingnya IKP dalam pengawasan Pilkada 2020. IKP bertujuan untuk mencegah dan mengawasi kekuatan Politik non Demokratis bekerja.
IKP dapat menjadi petunjuk atau Pedomaan dalam melakukan tugas bagi Pengawas Pilkada Tahun 2020 dalam melakukan tugas pengawasan saat musibah pandemi virus Covid-19.