Bawaslu Tabanan Awasi Pemeriksaan Kesehatan Rohani di Hari Kedua
|
Tabanan - Salah satu syarat menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah sehat jasmani dan rohani sebagaiman diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakio Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Untuk memastikan setiap calon dalam keadaan sehat jasmani dan rohani maka dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1090/2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Di hari kedua ini pemeriksaan kesehatan paslon meliputi pemeriksaan rohani.(31/8)
Anggota KPU Kabupaten Tabanan Yuni Lestari menegaskan dalam koordinasi, "Pemeriksaan kesehatan hari kedua ini adalah pemeriksaan terhadap kesehatan rohani."
Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan rohani dilakukan mulai pukul 07.00 Wita.
Setiap Tahapan pemilihan berpotensi terjadi indikasi kerawanan, sehingga hal tersebut perlu dicegah melalui pengawasan melekat oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Tabanan.
"Kami akan terus melakukan pengawasan di setiap tahapan dalam Pemilihan serentak 2024 di Kabupaten Tabanan, karena itu merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dalam tahapan pencalonan," tegas Ni Putu Ayu Winariati Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan saat melakukan pengawasan.
Hal yang sama seperti pengawasan hari pertama disampaikan Winariati bahwa pihaknya juga tidak dapat melihat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan rohani secara langsung, dikarenakan peraturan dan SOP dari pihak RSUD Bali Mandara.
"Dari hasil pengawasan semua pasangan bakal calon hadir dan mengikuti rangkaian pemeriksaan sehat rohani," tutup Winariati.