Bawaslu Tabanan dan KPU Tabanan Perkuat Sinergi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Tabanan, Bawaslu Kabupaten Tabanan menerima kunjungan koordinasi KPU Kabupaten Tabanan dalam rangka menjaga akurasi data pemilih serta memperkuat hubungan antar lembaga pada Senin (22/6/2026) di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan.
Koordinasi tersebut membahas pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2026 guna mewujudkan data pemilih yang valid, akurat, dan mutakhir di Kabupaten Tabanan. Pertemuan diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta bersama Anggota I Made Winarya dan Ni Putu Ayu Winariati serta jajaran sekretariat. Sementara dari pihak KPU Kabupaten Tabanan hadir Anggota KPU I Wayan Mudita, A. Istri Bintang Juniantari beserta jajaran.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta menyampaikan bahwa koordinasi tersebut merupakan bagian dari sinergi antar lembaga dalam mendukung proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Menurutnya, Bawaslu dan KPU memiliki tujuan yang sama dalam menghadirkan data pemilih yang akurat, meskipun dengan pola kerja yang berbeda.
“Terkait uji petik yang dilakukan Bawaslu, hal tersebut merupakan bentuk dukungan kepada KPU Kabupaten Tabanan dalam upaya mendapatkan data pemilih yang akurat,” ujar Narta.
Ia menambahkan, sinergi antara Bawaslu, KPU dan Disdukcapil perlu terus diperkuat guna menjaga kualitas data pemilih. Bawaslu juga akan menyimpan data hasil pengawasan yang telah disampaikan kepada KPU untuk dijadikan dasar pengawasan pemutahiran data pemilih pada saat tahapan Pemilu sudah dimulai.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Tabanan I Wayan Mudita menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan dan hasil pengawasan PDPB triwulan II tahun 2026. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan hasil uji petik yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Tabanan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang telah membantu dalam pelaksanaan uji petik. Terkait 12 data saran perbaikan dari Bawaslu sudah kami tindak lanjuti,” jelas Mudita.
Lebih lanjut, KPU Kabupaten Tabanan akan menindaklanjuti terhadap data pemilih meninggal dunia yang belum memiliki akte kematian melalui koordinasi bersama Disdukcapil agar penerbitan akta kematian dapat dilakukan secara kolektif sehingga data tersebut tidak kembali muncul pada DP4 mendatang. Selain itu, data pensiunan dan anggota Polri juga telah ditindaklanjuti berdasarkan data dari Polres Tabanan.
Menutup kegiatan, I Ketut Narta menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Tabanan akan terus mendukung kerja-kerja KPU Kabupaten Tabanan dalam pelaksanaan PDPB, sembari tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai tata cara dan prosedur yang diatur dalam PKPU.