Bawaslu Tabanan Edukasi Pemilih Pemula Lewat Sosialisasi JDIH di Sekolah
|
Tabanan, Guna mendorong pemilih pemula agar melek demokrasi serta memahami aturan dan regulasi kepemiluan, Bawaslu Kabupaten Tabanan melaksanakan sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di sejumlah SMA dan SMK di Kabupaten Tabanan, Selasa (21/10).
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Tabanan menyebarkan flyer dan barcode JDIH sebagai sarana edukasi bagi pelajar untuk mengakses informasi hukum kepemiluan secara mudah dan cepat. Upaya tersebut sekaligus menjadi langkah strategis Bawaslu dalam memperkenalkan peran JDIH sebagai pusat informasi hukum yang transparan dan terbuka untuk publik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta, S.E.,M.H menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari pendidikan politik bagi generasi muda agar lebih memahami sistem demokrasi dan pengawasan pemilu. “Pemilih pemula harus dibekali pemahaman yang benar tentang regulasi pemilu. Melalui JDIH, mereka bisa belajar langsung mengenai dasar hukum dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.
JDIH sendiri merupakan sistem yang dikelola secara terpadu untuk menyediakan berbagai dokumen hukum, seperti peraturan perundang-undangan, keputusan, dan putusan pengadilan, agar dapat diakses secara lengkap, akurat, dan cepat oleh masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan berharap pemilih pemula tidak hanya menjadi peserta demokrasi, tetapi juga turut berperan aktif dalam menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.