Bawaslu Tabanan Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Proses, Libatkan Mahasiswa dan KPU
|
Tabanan — Dalam upaya memperkuat pemahaman dan koordinasi antar pemangku kepentingan pemilu, Bawaslu Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Jumat, 4 Juli 2025, bertempat di ruang rapat sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan.
Kegiatan ini menghadirkan beragam pihak, mulai dari unsur penyelenggara pemilu hingga kalangan mahasiswa. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua dan Wakil BEM Universitas Tabanan, perwakilan KPU Kabupaten Tabanan yang diwakili oleh Anggota A.A Istri Bintang Juniantari, serta perwakilan Bawaslu Provinsi Bali yang diwakili oleh Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum, I Made Aji Swardhana, AP., M.Si., serta Semua Pimpinan Bawaslu Kabupaten Tabanan dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, S.E., M.H., secara langsung membuka kegiatan rakor. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan menekankan pentingnya kolaborasi antara Bawaslu dan KPU dalam menciptakan pemilu yang aman, tertib, dan demokratis.
“Sinergi antara Bawaslu dan KPU menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Tabanan. Tanpa kerja sama yang solid, penyelenggaraan pemilu tidak akan berjalan maksimal,” ujar Narta.
Turut menyampaikan materi dalam kegiatan ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan I Made Winarya, S.T., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Ia menjelaskan mengenai mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rakor ini juga menjadi ajang sosialisasi bagi kalangan muda, khususnya mahasiswa dari Universitas Tabanan dan STISIP Margarana. Bawaslu Tabanan menilai, partisipasi pemuda sangat penting untuk memperkuat pengawasan partisipatif, terutama dalam konteks pemilu yang bebas dari konflik dan sengketa.
Menariknya, hingga saat ini, Kabupaten Tabanan tercatat belum pernah menangani sengketa proses pemilu maupun pemilihan. Hal ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk KPU Kabupaten Tabanan.
Dalam kesempatan itu, A.A Istri Bintang Juniantari turut menyampaikan kesan positif terhadap sinergi antara Bawaslu dan KPU selama tahapan pemilu dan pemilihan. “Tidak adanya sengketa proses di Tabanan merupakan prestasi bersama. Koordinasi yang baik menjadi pondasi utama, dan ini juga mendapat pengakuan dari pusat,” tuturnya.
Sementara itu, perwakilan dari Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana, menyampaikan ucapan selamat kepada CPNS dan PPPK yang baru dilantik di lingkungan Bawaslu. Ia mengingatkan bahwa tugas pengawasan tidak hanya soal penindakan, namun juga pencegahan, edukasi, dan pelayanan terhadap permohonan sengketa.
“Perlu dipahami bahwa penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa merupakan dua hal berbeda. Penanganan pelanggaran bersifat aktif melalui laporan atau temuan, sementara sengketa proses lebih bersifat pasif, karena harus melalui permohonan pihak terkait,” jelasnya.
Dalam sesi diskusi, Wakil Ketua BEM Universitas Tabanan menyampaikan usulan agar Bawaslu membuka posko aduan masyarakat di setiap wilayah untuk mempermudah pelaporan. Ia juga menyoroti perlunya pendekatan lebih aktif dari Bawaslu kepada generasi muda dan masyarakat agar keberadaan lembaga ini semakin dikenal.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Provinsi Bali menyambut baik masukan yang diberikan. Mereka menegaskan pentingnya memperluas sosialisasi dan literasi kepemiluan kepada masyarakat, sekaligus membedakan antara pelanggaran kampanye dengan sengketa pemilu.
Rakor ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kesiapan lembaga pengawas pemilu di tingkat lokal, sembari membangun pemahaman publik mengenai mekanisme penyelesaian sengketa dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan.