Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tabanan Gelar Rakor Penyusunan Program Kerja dan Penguatan Pengelolaan JDIH

Foto

Rapat koordinasi penyusunan program kerja dalam sepekan

Tabanan, 10 Juni 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan menggelar rapat koordinasi (rakor) penyusunan program kerja dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Penyusunan kegiatan  selama sepekan ini dipusatkan di ruang rapat Kantor Bawaslu Tabanan, Selasa (10/6).

Rakor dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, S.E., M.H., didampingi dua anggota, yakni I Made Winarya, S.T. dan Ni Putu Ayu Winariati, S.P., serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan, Ni Komang Fitri Suarnadi, S.E.

Dalam paparannya, Narta menekankan pentingnya pengelolaan JDIH yang sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020. Ia mengingatkan bahwa peran Kasubag Hukum sangat vital dalam proses ini dan meminta Kepala Sekretariat untuk memastikan pengelolaan JDIH berjalan optimal.

Selain itu, Narta juga menyoroti rencana pelibatan CPNS yang baru masuk di lingkungan Bawaslu Tabanan  dalam pengelolaanJDIH, ia mengimbau agar seluruh jajaran berhati-hati dalam penugasan CPNS karena mereka  masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi.

Menanggapi hal tersebut, anggota Bawaslu, I Made Winarya, menegaskan bahwa perubahan operator JDIH merupakan hal penting sebagaimana disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Bali. Ia telah melakukan koordinasi secara personal untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ni Putu Ayu Winariati menyatakan akan melakukan studi banding ke KPU Kabupaten Tabanan dan Pemerintah Daerah Tabanan untuk memperkuat pengelolaan JDIH. Ia juga mengingatkan bahwa dokumen hukum dan informasi hukum yang perlu diunggah meliputi putusan penanganan Pemilu, putusan penyelesaian sengketa, surat keputusan, surat edaran, nota kesepahaman, perjanjian kerjasama, kajian hukum dan dokumen hukum dan informasi hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban di Bawaslu Kabupaten Tabanan. Selain itu, ia mendorong agar nota kesepahaman yang ada segera diunggah dan diperhatikan masa berlakunya.

Mengakhiri rapat, Ketua Bawaslu I Ketut Narta juga mengumumkan rencana kegiatan kerja bakti di lingkungan kantor serta melanjutkan program pembuatan video edukasi dan sosialisasi sebagai bagian dari program kerja Bawaslu Tabanan ke depan.