Bawaslu Tabanan Hadiri Pengambilan Sumpah PAW Anggota DPRD Kabupaten Tabanan
|
Tabanan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan menghadiri acara pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan masa jabatan 2024–2029. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Tabanan pada Senin (6/10).
Bawaslu Tabanan diwakili langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, S.E., M.H., yang hadir untuk menyaksikan prosesi pengambilan sumpah/janji anggota dewan baru yang berjalan dengan khidmat.
Dalam prosesi tersebut, I Wayan Sukaja, S.Sos., resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tabanan menggantikan I Wayan Gindra, S.Sos., untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029. Pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa, S.Sos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kehadiran Bawaslu Kabupaten Tabanan pada kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam memastikan setiap proses politik dan kelembagaan di daerah berlangsung secara tertib, transparan, serta sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Acara berlangsung lancar dan penuh khidmat, menandai awal tugas bagi anggota dewan yang baru untuk melanjutkan tanggung jawab dalam mewakili aspirasi masyarakat Tabanan.