Bawaslu Tabanan Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Partai Politik Melalui SIPOL
|
Tabanan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Selasa (8/7/2025). Kegiatan berlangsung di ruang rapat KPU Tabanan dan dihadiri oleh perwakilan Kesbangpol Kabupaten Tabanan, anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan Ni Putu Ayu Winariati, S.P., serta seluruh perwakilan partai politik se-Kabupaten Tabanan.
Rakor ini digelar untuk memastikan proses pemeliharaan data partai politik di tingkat kabupaten dapat berjalan secara tertib dan akuntabel. Pemutakhiran data melalui SIPOL akan dilaksanakan dua kali dalam setahun, yakni semester pertama pada Januari hingga Juni, dan semester kedua dari Juli hingga Desember 2025. Masing-masing partai politik diwajibkan melakukan pemutakhiran paling lambat tiga hari sebelum akhir bulan pada masing-masing semester.
Anggota KPU Kabupaten Tabanan, Ni Komang Yuni Lestari, menyampaikan bahwa rakor ini penting untuk mendorong partai politik agar aktif dan tertib dalam melakukan pemutakhiran, baik dalam hal kepengurusan maupun keanggotaan. KPU juga membuka layanan help desk sebagai bentuk fasilitasi bagi partai politik yang memerlukan pendampingan teknis terkait penggunaan aplikasi SIPOL.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, Ni Putu Ayu Winariati, S.P., mengingatkan partai politik untuk lebih berhati-hati dalam merekrut anggota. Ia menyoroti adanya temuan pada pemilu sebelumnya, di mana sejumlah warga tercatat sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan mereka.
“Dalam proses perekrutan anggota partai politik, penting untuk memastikan bahwa individu yang bersangkutan memang bersedia dan mengetahui dirinya direkrut. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena dimasukkan ke dalam SIPOL tanpa persetujuan,” tegas Winariati.
Dengan rakor ini, KPU dan Bawaslu berharap partai politik di Tabanan dapat menjalankan proses administrasi secara lebih transparan dan bertanggung jawab sebagai bagian dari penguatan demokrasi di daerah.