Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tabanan Ikuti Rakor Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran yang Digelar Bawaslu Provinsi Bali

Foto

Bawaslu Tabanan Ikuti Rakor Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran yang Digelar Bawaslu Provinsi Bali

Tabanan — Bawaslu Kabupaten Tabanan turut serta dalam rapat koordinasi pengelolaan barang dugaan pelanggaran yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Bali secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (11/7/2025).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman jajaran pengawas pemilu terhadap mekanisme pengelolaan, penyimpanan, hingga pemusnahan barang bukti dugaan pelanggaran dalam proses pengawasan pemilu dan pemilihan.

Bawaslu Kabupaten Tabanan diwakili oleh Anggota Bawaslu I Made Winarya, S.T., yang juga membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Ia hadir bersama Kasubag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum, serta dua orang staf yang membidangi divisi tersebut.

Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, S.H yang memimpin rapat tersebut menegaskan pentingnya pengelolaan barang bukti secara tertib dan profesional. Menurutnya, setiap barang bukti harus dikelola dan disimpan dengan baik agar proses penanganan pelanggaran berjalan transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, S.H.,M.H menambahkan bahwa pemahaman mendalam terhadap tata kelola barang dugaan pelanggaran menjadi kunci dalam menjaga integritas proses pengawasan. Ia menekankan perlunya ketelitian dalam setiap tahapan, mulai dari pencatatan, penyimpanan, dokumentasi, hingga prosedur pemusnahan barang bukti.

Melalui kegiatan koordinatif ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota di Bali dapat meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam menangani barang dugaan pelanggaran secara lebih efektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.