Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tabanan Kawal Akurasi Data Pemilih, Hadiri Evaluasi Pengawasan PDPB Triwulan III di Bangli

Foto

Bawaslu Tabanan Kawal Akurasi Data Pemilih

Tabanan, Dalam upaya memastikan keakuratan data pemilih menjelang penyelenggaraan Pemilu tahun 2029, Bawaslu Kabupaten Tabanan menghadiri Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan dengan Metode Uji Petik terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bali di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangli, Jumat (17/10/2025).

Kegiatan yang dihadiri oleh anggota Bawaslu koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan humas se-Bali ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di setiap kabupaten/kota. Bawaslu Kabupaten Tabanan diwakili oleh Ni Putu Ayu Winariati, S.P, anggota Bawaslu Tabanan, didampingi oleh kasubag dan staf sekretariat yang membidangi.

Dalam sambutannya, Gede Sutrawan, anggota Bawaslu Provinsi Bali yang juga bertugas sebagai Plh. Ketua Bawaslu Bali, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan akurasi data pemilih.

“Data pemilih merupakan komponen vital dalam penyelenggaraan pemilu, karena menjadi acuan bagi KPU dalam pengadaan logistik, syarat pencalonan, dan tahapan lainnya. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap data pemilih harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan agar seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota aktif melakukan publikasi kinerja di media sosial maupun laman resmi sebagai bentuk transparansi sekaligus arsip digital lembaga.

Mewakili KPU Provinsi Bali, Ni Putu Anom Januwintari, anggota KPU Kabupaten Bangli, menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif Bawaslu dalam mengawal pemutakhiran data pemilih.

“Kami berterima kasih atas sinergi yang telah terjalin dengan baik. Harapan kami, kualitas data pemilih semakin meningkat sehingga pada pemilu mendatang data yang digunakan benar-benar akurat dan akuntabel,” tuturnya.

Sementara itu, I Wayan Wirka, S.H, anggota Bawaslu Provinsi Bali sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, menekankan pentingnya pemahaman terhadap tugas, kewenangan dan kewajiban pengawas dalam proses pemutakhiran data pemilih.

“Hak pilih adalah hak dasar warga negara yang harus dijaga. Kita harus memastikan setiap warga terlindungi hak pilihnya dan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya menjaga integritas demokrasi,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, I Nyoman Gede Putra Wiratma, anggota Bawaslu Provinsi Bali/Kordiv SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan, mendorong agar hasil-hasil rapat dan informasi strategis disampaikan secara berjenjang di setiap kabupaten/kota.

“Informasi yang diperoleh dari kegiatan seperti ini penting untuk dibagikan ke koordinator wilayah agar menjadi bahan evaluasi dan publikasi bersama,” katanya.

Sementara Ketut Ariyani, anggota Bawaslu Provinsi Bali/Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, menegaskan pentingnya validasi data hasil pleno PDPB di tingkat kabupaten/kota sebelum pleno provinsi.

“Kami pastikan tidak ada perubahan data setelah pleno kabupaten/kota. Untuk hasil pleno PDPB triwulan III, kami dorong agar dilakukan ujinpetik kembali untuk memastikan data pemilih benar-benar valid dan hak pilih warga terlindungi,” jelasnya.

Kegiatan evaluasi ini menjadi wujud komitmen Bawaslu dalam mengawal hak pilih warga negara sekaligus memperkuat pengawasan terhadap proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas di Provinsi Bali.