Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tabanan Kawal Data Disabilitas di Penebel

foto

Bawaslu Tabanan Kawal Data Disabilitas di Penebel

Tabanan — Bawaslu Kabupaten Tabanan melakukan uji petik data pemilih penyandang disabilitas di Kecamatan Penebel, Kamis (10/9/2026). Kegiatan tersebut menyasar dua desa untuk memastikan kesesuaian data sekaligus memetakan kebutuhan aksesibilitas pemilih difabel dalam pelaksanaan pemungutan suara.

Uji petik Triwulan III ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali perihal Penyampaian Data Disabilitas dan Instruksi Pencermatan Data Disabilitas Triwulan II Tahun 2025 Nomor 123/PM.00.01/K.BA/06/2026.

Kegiatan dilakukan secara langsung oleh Kasubbag Administrasi Bawaslu Kabupaten Tabanan, Wildan Nova Saputra, bersama jajaran staf sekretariat. Pencermatan tidak hanya dilakukan melalui data administrasi, tetapi juga dengan mendatangi langsung warga yang tercatat sebagai pemilih penyandang disabilitas.

Di Desa Riang Gede, Bawaslu Tabanan berdiskusi dengan Perbekel Riang Gede, I Dewa Putu Suraga, terkait kondisi dan kesesuaian data pemilih difabel di wilayah tersebut. Wildan menyampaikan, uji petik menjadi langkah penting untuk memastikan data yang dimiliki sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

“Selain memastikan data disabilitas sudah sesuai, kami juga ingin memastikan nantinya saat pencoblosan, warga difabel mendapatkan fasilitas terbaik. Hasil pencermatan ini akan kami sampaikan kepada KPU sebagai bahan untuk pemenuhan kebutuhan pemilih,” ujar Wildan.

Bawaslu Tabanan kemudian melakukan verifikasi faktual ke salah satu warga di Banjar Riang Kaja untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan data yang tercatat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi juga menyentuh kondisi pemilih secara langsung.

Pencermatan dilanjutkan ke Desa Jegu. Di kantor desa, jajaran Bawaslu Tabanan melakukan pengecekan data melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Selanjutnya, bersama Kepala Wilayah Banjar Jegu Pande, I Made Ardika, mendatangi salah satu warganya yang tercatat dalam data pemilih penyandang disabilitas.

Uji petik ini menjadi bagian dari pengawasan Bawaslu Tabanan untuk memastikan data pemilih difabel sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Hasil pencermatan selanjutnya menjadi bahan untuk mendorong pemenuhan akses dan fasilitas yang layak bagi pemilih difabel, sehingga hak pilih dapat diberikan secara setara dan tanpa hambatan.