Bawaslu Tabanan Kawal Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Dalam upaya menjaga dan memelihara kualitas data pemilih, Bawaslu Kabupaten Tabanan melakukan sinergitas dan koordinasi dengan KPU Kabupaten Tabanan pada hari Selasa, 24 Juni 2025, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Tabanan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ni Putu Ayu Winariati, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Tabanan. Kedatangan jajaran Bawaslu Kabupaten Tabanan disambut hangat oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tabanan. Dalam pertemuan tersebut, Winariati menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten Tabanan, terkait data hasil sinkronisasi yang menjadi dasar Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan, guna memastikan keakuratan data pemilih. Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Mudita, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sinkronisasi terhadap data yang diterima dari KPU RI. “Kami juga sudah melakukan pencocokan dan penelitian data yang kami diterima dari KPU RI dengan Data Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan terakhir sebagai bagian dari proses pemutakhiran ini,” ujarnya. Melalui koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Bawaslu dan KPU dalam memastikan pemutakhiran data pemilih yang akurat, valid, dan mutakhir demi terselenggaranya pemilu yang berkualitas dan demokratis.