BAWASLU TABANAN MENGGELAR RAPAT EVAlUASI
|
Tabanan-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan, melaksanakan Rapat menjelang Pengawasan Pleno Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat Desa dan Kecamatan dalam Pilkada Tabanan 2020.
Rapat ini yang dihadiri oleh Ketua dan Kordiv PHL Se-Kabupaten Tabanan, yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Tabanan. Rabu (26/8/2020). Rapat ini membahas terkait evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Persiapan Pengawasan Rapat Pleno Rakapitulasi Data Pemilih dilakukan oleh PPS dan PPK.
Anggota Bawaslu Tabanan Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa ( I Gede Putu Suarnata), dalam acara Pembukaan menjelaskan bahwa tugas pengawasan langsung proses coklit yang sudah berjalan selama 1 bulan dari tanggal 15 juli 2020 sampai dengan berakhir tanggal 13 agustus 2020 masih perlu peningkatan dan kerja kolektif dalam kegiatan pengawasan dan tanpa melihat adanya perbedaan Divisi dari masing-masing kecamatan.
Laporan hasil pengawasan coklit yang sudah dilakukan oleh Pengawas Pemilu Desa dan direkap di kecamatan agar memastikan berdasarkan fakta kebenaran terhadap data tersebut. "Tegas IGP Suarnata.
I Ketut Narta selaku Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Tabanan menyampaikan, Evaluasi dan Laporan Pengawasan yang sudah dikirimkan Ke Kabupaten Tabanan bahwa, Laporan Hasil Pengawasan yang sudah dilakukan secara langsung oleh PPK/ D disampikan oleh Panwascam sudah baik, dan ada point penting yang perlu diperbaiki berkenaan dengan konsistensi laporan dan validasi data hasil Pengawasan.
Dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi pemutakhiran data pemilih ditingkat Desa agar merekap Hasil Pengawasan yang tertuang dalam Form A dan temuan yang sudah disarankan perbaikan kepada PPS dipastikan lagi serta PPKD berani bersuara dalam subangsih kepada PPS dalam proses Data Pemilih yang akurat. " Ucap Ketut Narta.
" Pada Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan diminta kepada jajaran Pengawasan Kecamatan melakukan percermatan dan memastikan lagi, seperti saran perbaikan oleh PPK/ D pada pleno di desa sudah dilakukan serta menyandingan data hasil pengawasan berdasarkan fakta-fakta yang sudah didukumentasikan. " Tutup Ketut Narta.