Bawaslu Tabanan menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan
|
Tabanan-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan, menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Serentak Pilkada Tahun 2020, di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Tabanan. Rabu, 9/9/2020.
Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Serentak Pilkada Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tabanan, adapun undangan yang menghadiri kegiatan Rapat Pleno tersebut yaitu KPU Provinsi Bali, Kepala Badan KesbangPol Kabupaten Tabanan, Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan, Perwakilan dari Partai Politik di Kabupaten Tabanan, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Tabanan.
Anggota/Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Tabanan (I Ketut Narta, SE) dalam kesempatannya menyampaikan bahwa dari Bawaslu memberikan saran berdasarkan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 Bawaslu memiliki amanat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabanan.
Narta mengatakan, Bawaslu akan menyampaikan hasil pengawasan, walaupun PPK menyampaikan tidak ada catat pada saat Pleno ditingkat Kecamatan. Tapi dapat kami sampaikan berdasarkan laporan Panwascam Selemadeg yang kami terima bahwa ditemukan Pemilih atas nama Men Pantiasa (NIK: 5102016812340001) masih tercatat sebagai pemilih di TPS 02 Desa Pupuan Sawah sedangkan dalam faktual ditemukan yang bersangkutan sudah meninggal tanggal 9 Mei 2020. Jika itu divaktual oleh PPDP sudah pasti tidak ada lagi data orang yang meninggal tersebut masih tercatat.
Kita memberikan sumbangsih terhadap TPS 20 Banjar Sema Desa Kediri Kecamatan Kediri. Pengurangan TPS ini tidak masalah. Kami hanya minta kepada KPU terkait 67 orang bukan warga Banjar Sema itu kami juga perlu tau dia pindah ke TPS mana dan data nama-namanya. Terkait 26 orang yang tidak ditemukan tersebut KPU melakukan TMS. Tapi kami memberikan saran jika 26 ini masih tercatat pada Adminduk Warga Tabanan, kami dari Bawaslu tidak sepakat jika dilakukan pencoretan. Karena jika dihapus dapat dikatakan menghilangkan hak pilih warga Negara. Karena syarat sebagai pemilih adalah mereka yang berusia genap 17 Tahun atau belum genap tetapi sudah menikah dan terdata sebagai warga negara, Tutup Ayah satu anak ini.
Pleno berakhir pada pukul 17.15 wita. Selama pelaksanaan Pleno berlangsung KPU sudah menerpakan dan mengikuti Prokol Kesehatan. Bawaslu Kabupaten Tabanan diberikan data By Name By Addres DPS dalam format PDF. Data jumlah rekapitulasi DPS (terlampir format excel).