Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tabanan mengikuti Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Daerah

Bawaslu Tabanan mengikuti Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Daerah

Tabanan-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan I Made Rumada,SE mengikuti Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Daerah Melalui Aplikasi Virtual Zoom Meeting Pada Hari Jumat, 18 September 2020.

Rapat Ini langsung di Buka Oleh Bapak Sekda Tabanan Dr. I Gede Susila,S.Sos, M.Si Beliau Juga Selaku Moderator Dalam acara ini Acara ini Juga di Hadiri Oleh Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan.

Dalam Kesempatan kali ini Ketua KPU Kabupaten Tabanan I Gede Putu Weda Subawa Menyampaikan beberapa Materi yaitu Peraturan komisi Pemilihan Umum Republik indonesia No 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 6 Tahun 2020 Tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selanjutnya Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Rumada, SE Menyampaikan Tahapan sudah Mulai Berjalan Dimana Bawaslu Bertugas Memastikan Pilkada Yang sedang berjalan dan Kami Selaku Badan Pengawas Pemilihan Umum Sudah Siap Untuk Mengawasi Jalannya Pilkada Tahun 2020. Beliau Juga Menyampaikan Adanya Keterlibatan ASN dan Perangkat Desa Menjadi Team Kampanye yang di Larang Dalam Peraturan Perundang-Undangan.