Bawaslu Tabanan Sampaikan Data APS kepada SATPOL PP Tabanan
|
Tabanan – Dalam rangka mewujudkan pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) Kabupaten Tabanan tahun 2024 yang aman dan damai, Bawaslu Kabupaten Tabanan beserta jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tabanan telah melakukan pengawasan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan berpatroli di wilayah Kerja Panwas Kecamatan. Pengawasan dilakukan secara periodik oleh Pengawas Kelurahan/Desa dan dilaporkan secara berjenjang ke jajaran pengawas diatasnya.
Berdasarkan Undang-Undang 10 tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, tahapan kampanye baru akan dimulai pada tanggal 25 September 2024 maka koordinasi yang optimal dengan pemerintah daerah wajib dibangun karena kewenangan penertiban alat peraga sosialisasi ada di pemerintah daerah. Untuk itulah Bawaslu Kabupaten Tabanan hadiri undangan rapat koordinasi yang bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Tabanan, (27/8)
Hadir dalam rapat Koordinasi tersebut Anggota KPU Kabupaten Tabanan dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan I Made Winarya, S.T
"Pemantauan Alat Praga Sosialisasi (APS) ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Tabanan," kata Winarya selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tabanan. Ia mengatakan saat ini sudah banyak ditemukan adanya alat peraga sosialisasi yang terpasang, baik yang menampilkan foto maupun yang serupa dengan Alat Peraga Kampanye (APK). Pemasangan alat peraga sosialisasi berupa poster, spanduk, banner, baliho, bendera, umbul-umbul, dan sejenisnya diperkirakan akan terus bertambah hingga tahapan Kampanye.
Bawaslu Kabupaten Tabanan beserta dengan jajaran akan terus melakukan dan meningkatkan pengawasan serta sigap terhadap iklan atau konten yang tersebar di wilayah Kabupaten Tabanan. Hal ini dilakukan agar tidak menyalahi aturan sosialisasi.
"Berdasarkan pemantauan dan hasil koordinasi dengan jajaran pengawas kami di tingkat desa dan kecamatan sampai saat ini APS dan yang serupa APK terpasang di Kabupaten Tabanan sebanyak 1.144 buah di 10 Kecamatan se-Kabupaten Tabanan,”tutup I Made Winarya, S.T.