Bawaslu Tabanan Terima Supervisi Bawaslu Provinsi Bali, Wirka Tekankan Penting Dukumen Penangan Pelanggaran
|
Tabanan– Bawaslu Kabupaten Tabanan menerima supervisi dari Bawaslu Provinsi Bali terkait penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), serta pengelolaan barang dugaan pelanggaran.
Penekanan pentinya dukumen penanganan pelanggaran disampaikan I Wayan Wirka, S.H., M.H., Anggota Bawaslu Provinsi Bali sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi di ruang rapat Kantor Bawaslu Tabanan, Selasa (02l09l25
Ia juga meminta agar barang dugaan pelanggaran diadministrasikan dengan baik, dilengkapi berita acara, dan dikelola melalui struktur khusus agar akuntabel dan terdokumentasi dengan jelas.
Di masa non-tahapan, Bawaslu tetap memiliki kewajiban dalam pengawasan PDPB. Setiap saran perbaikan yang disampaikan ke KPU Kabupaten Tabanan yang sudah maupun belum ditindaklanjuti harus tercatat, meski belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran karena keterbatasan regulasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta, S.E., M.H., bersama anggota I Made Winarya, S.T., Ni Putu Ayu Winariati, S.P., dan Kepala Sekretariat Ni Komang Fitri Suarnadi, menyambut baik arahan tersebut.
“Ini menjadi evaluasi penting bagi kami. Ke depan, pengumpulan data akan dipusatkan di Divisi Data dan Informasi, dan tim pengelolaan barang dugaan pelanggaran akan segera dibentuk,” tegas Narta.
Melalui supervisi ini, Bawaslu Tabanan berkomitmen memperkuat tata kelola data, arsip, dan barang dugaan pelanggaran sebagai bagian dari pengawasan Pemilu yang profesional dan transparan.