Hindari Distorsi Komunikasi, Bawaslu Kabupaten Tabanan Tekankan Pola Komunikasi
|
Tabanan - Komunikasi adalah proses penyampaian informasi atau pesan dari satu orang ke orang lain. Komunikasi dapat dilakukan secara lisan atau nonverbal. Komunikasi dapat dilakukan dalam berbagai konteks, seperti dalam kehidupan sehari-hari, dalam dunia kerja, dan dalam kegiatan sosialisasi.
Rapat pleno merupakan agenda rutin yang dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten Tabanan. Rapat ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap program kerja yang telah dilakukan dan menyusun program kerja untuk selanjutnya. Dari evaluasi yang dilakukan terdapat adanya pola komunikasi yang harus diperbaiki agar setiap kegiatan dapat berjalan dengan lancar.
Rapat dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan I Made Winarya, S.T. yang
menyampaikan bahwa, "Dalam sebuah lembaga struktur organisasi harus jelas dan harus tercermin dalam setiap kegiatan kelembagaan maupun pola komunikasi antar divisi mengingat Bawaslu Kabupaten Tabanan sudah menjadi satker (satuan kerja) saat ini."
Sementara Ni Puti Ayu Winariati, S.P selaku anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan menyampaikan pola komunikasi kelembagaan itu tercermin dari apa yang disajikan oleh kehumasan. Humas bawaslu merupakan wajah lembaga sehingga humas harus mampu menyampaikan informasi yang akurat, mudah dipahami dan tidak multi tafsir kepada masyarakat disetiap kegiatan Bawaslu Kabupaten Tabanan.
Pola-pola komunikasi di internal jajaran Bawaslu Kabupaten Tabanan juga harus terus dikembangkan untuk mengantisipasi adanya distorsi komunikasi.