Hukum Sebagai Lentera, Bangkitkan Mata Batin Pengawasan
|
Tabanan - Seiring berjalannya Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, semakin banyak indikasi dugaan pelanggaran dan ketidak patuhan prosedur dalam pelaksanaan di setiap tahapan, Bawasku Kabupaten Tabanan Gelar Musyawarah Penyelesaian Sengketa. Senin(5/8)
"Mekanisme sengketa sesungguhnya tidak rumit namun beberapa aturan penyelesaiannya yang butuh pencermatan lebih teliti,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut narta, S.E.,M.H dalam sambutan dan arahannya.
Adanya indikasi pergeseran data pemilih setelah pleno di tingkat desa, maka Panwas kecamatan se-Kabupaten Tabanan harus benar-benar mencermati dan memastikan terkait denga data yang diplenokan nanti di tingkat kecamatan," imbuhnya.
"Kinerja-kinerja dan hasil pengawasan saat uji petik serta kawal hak pilih yang sudah kita lakukan selama tahapan coklit, agar dalam rapat pleno DPHP di tingkat kecamatan bisa disuarakan dan disandingkan dengan data PPK di wilayah kerja masing-masing," sambung Ni Putu Ayu Winariati,.S.P
Penyelesaian sengketa harapanya tidak memunculkan berbagai potensi sengketa baru ke depannya.
Penting bagi jajaran Panwas Kecamatan se-Kabupaten Tabanan melaksanakan pengawasan secara ketat , karena banyak tahapan yang berpotensi tidak sesuai dengan prosedur serta tidak terlayaninya peserta dan pemilih dengan baik sehingga menimbulkan pelanggaran dan sengketa.
I Made Winarya, S.T mengungkapkan, "Tahapan proses penyelesaian sengketa musyawarah yang terpenting adalah mengetahui beberapa alur tahapan di antarannya penjadwalan, mekanisme musyawarah, permohonan, dan pembuktian.
Pada tahapan penjadwalan tidak hanya menentukan jadwal musyawarah tetapi administrasi juga harus dipenuhi. Selain itu juga harus melakukan rapat pleno dalam menentukan beberapa tahap dalam penjadwalan,"tegas Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Anggota KPU Kabupaten Tabanan A.Istri Bintang Juniantari, dimana harapan yang disampaikan kepada jajaran panwas kecamatan se-Kabupaten Tabanan agar dapat menjalin hubungan dan komunikasi dengan baik sehingga pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tabanan bisa sukses sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku,"tegasnya.
Turuh hadir dalam kegiatan Musyawarah Sengketa, Anggota Bawawaslu Provinsi Bali Gede Sutrawan selaku Pengampu Divisi Hukum dan Penyelesaian sengketa.
"Dalam penyelesaian sengketa ini terdiri dari dua jenis diantaranya sengketa pemilihan antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan dan sengketa pemilihan antar peserta pemilihan. Bawaslu mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi sesuai dengan yang sudah diatur dalam peraturan badan pengawas pemilu tahun 2020,"tutupnya.