Jelang Coklit Data Pemilih, Bawaslu Tabanan Datangkan Jajaran Panwascam untuk Samakan Persepsi dan Rancang Strategi Pengawasan dalam Pilkada 2024
|
Dalam rangka menyongsong Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih, Bawasku Kabupaten Tabanan gelar rapat koordinasi yang mengundang ketua dan anggota jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tabanan. Hadir pula dalam Rapat tersebuta Anggota Bawaslu Provinsi Bali (Ketut Ariyani) dan Anggota KPU Kabupaten Tabanan (I Wayan Mudita) yang bertempat di ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan.(13/6/2024)
Dalam kegiatan tersebut I Made Winarya,S.T. selaku Plh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan dalam sambutannya menyampaikan agar menjelang coklit Panwascam beserta dengan jajaran PKD bernar- benar melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan dan perundangundangan yang berlaku, serta melakukan pengawasan melekat.
Anggota KPU Kabupaten Tabanan (I Wayan Mudita,S.E) yang hadir dalam kegiatan tersebut menanggapi terkait dengan surat permohonan data pemilih, dimana KPU Kabupaten Tabanan belum bisa memberikan data sesuai dengan permintaan Bawaslu Kabupaten Tabanan karena ada peraturan yang mengatur bahwa yang berwenang mengeluarkan data adalah Kemendagri. Terkait coklit, KPU Kabupaten Tabanan dan jajaran sudah mempersiapkan identitas untuk Pantarlih, dimana saat ini KPU Kabupaten Tabanan sudah memetakan jumlah TPS sebanyak 849 TPS yang tersebar di 10 kecamatan dan ditambah TPS khusus lapas. Juknis pembentukan TPS khusus belum turun namun kami sudah berkoordinasi dengan pihak lapas dan terdapat 140 pemilih yg ber KTP Bali.
Ketut Ariyani, S.E,.M.M.,M.H selaku Anggota Bawaslu Provinsi Bali menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan dimana dalam pengawasan kita harus jeli dan teliti dalam melakukan pengawasan, karena dalam peraturan masih ada norma-norma yang kosong ataupun masih abu-abu.
"Dalam pelaksanaan coklit kita belum bisa memegang data DP4 maka dari itu agar dilakukan pengawasan melekat dan uji petik, sehingga kita bisa berargumentasi ketika terdapat indikasi pelanggaran,"tegas Ariyani disela-sela kegiatan.
Ni Putu Ayu Winariati, S.P. selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan juga berpesan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tabanan dan Jajaran PK/D bahwa dalam Pengawasan terhadap coklit serentak di tanggal 24 Juni 2024 dilaksanakan dengan metode pengawasan melekat.
"Menjadi pengawas lebih berat dibandingkan dengan pelaksana teknis, karena kalau KPU hanya berpatokan dengan UU dan PKPU sedangkan Bawaslu harus membaca dan mempelajari UU, PKPU dan Perbawaslu serta undang-undang lainnya yang berlaku," pungkasnya.
"Dalam pemutakhiran data pemilih kita harus benar-benar kawal dengan baik, salah satunya dengan membuka posko kawal hak pilih di setiap kantor Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tabanan," tutupnya.