Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemilihan, Bawaslu Tabanan Matangkan Pemahaman Penanganan Pelanggaran Pemilihan Badan had hoc

Jelang Pemilihan, Bawaslu Tabanan Matangkan Pemahaman Penanganan Pelanggaran Pemilihan Badan had hoc

Jelang Pemilihan, Bawaslu Tabanan Matangkan Pemahaman Penanganan Pelanggaran Pemilihan Badan had hoc

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan diselenggarakan pada Tanggal 27 November 2024, di setiap tahapan yang sudah tersusun berpotensi adanya dugaan pelanggaran. Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Tabanan gelar rapat koordinasi terkait penanganan pelanggaran dengan jajaran Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Tabanan.(9/7/2024)

Penanganan pelanggaran pemilihan bersumber dari laporan atau temuan sesuai dengan  Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020.
Kegiatan rapat koordinasi penanganan pelanggaran hadir sebagai undangan Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka,S.H.M.H dan Ketua KPU Kabupaten Tabanan I Wayan Suwitra.
Pada rakor tersebut, I Ketut Narta,S.H.,M.H selaku ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan menyampaikan terkait dengan evaluasi penyusun program kerja dan  pengisian form pengawasa yang merupakan dokumentasi kinerja pengawasan sehingga harus disusun  secara detail dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP).

Disisi lain penguatan sumber daya manusia sebagai elemen yang sangat penting  dalam penanganan pelanggaran, menjadi  perhatian serius I Made Winarya, S.T selaku anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan dan pengampu penanganan pelanggaran.  "Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tabanan harus memiliki kemampuan dan kapasitas dalam penanganan pelanggaran dan juga harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan jajaran sekretariat yang akan memfasilitasi setiap penanganan pelanggaran di tingkat kecamatan," tegas Winarya.

Tahapan Pencocokan dan Penelitian, dimana  pengawasan  dilakukan dengan metode melekat dan uji petik harus dimasukkan ke dalam LHP. "Berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Kabupaten Tabanan  coklit sudah hampir 100 persen,"ucap Ni Putu Ayu Winariti,S.P  
anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan. Berkaitan dengan hal tersebut tentunya Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) memiliki ruang yang lebih luas dalam melakukan pengawasan melalui metode uji petik. Hasil pengawasan ini nantinya dijadikan data penyanding pada saat rapat pleno di tingkat desa.

Ketua KPU Kabupaten Tabanan I Wayan Suwitra yang juga hadir dalam rapat koordinasi menyambut baik pola-pola pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tabanan beserta jajarannya. "Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran agar disampaikan terlebih dahulu ke pada jajaran KPU melalui saran perbaikan sehingga bisa lebih cepat ditindaklanjuti ,"ucapnya.
Tak hanya KPU Kabupaten Tabanan, dalam rapat koordinasi Penanganan Pelanggaran  Anggota Bawaslu Privinsi Bali I Wayan Wirka, S.H.,M.H selaku pengampu Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, juga menekankan pentingnya pola komunikasi yang baik antar dua lembaga penyelenggara untuk dapat mewujudkan pemilihan yang aman dan damai.  Bekal terpenting yang diberikan Wirka kepada Panwaslucam adalah terkait dengan mekanisme dan prosedur penanganan pelanggaran.
"Dalam penanganan pelanggaran aturan mainnya ada 2 jenis, yaitu hukum formil dan materil,"ucap Wirka.

"Dalam penanganan pelanggaran kita harus memahami mekanime dan alurnya, serta memahami  tata cara mengkonstatis fakta dengan  dasar hukum dalam menghasilkan kesimpulan," tegasnya.