Lompat ke isi utama

Berita

Maksimalkan Unggah Produk Hukum di JDIH, Rudia: Pengelolaan Harus Teliti!

Maksimalkan Unggah Produk Hukum di JDIH, Rudia: Pengelolaan Harus Teliti!

Tabanan, Bawaslu Tabanan-Bentuk implementasi dari e-book pengelolaan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Bawaslu di Bawaslu Kabupaten Tabanan. Bawaslu Provinsi Bali melakukan monitoring dan evaluasi terkait Pengelolaan JDIH Bawaslu, di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Tabanan. Selasa, 07/09.

Hadir pada rapat tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia serta I Wayan Wirka, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali, Made Aji Swardhana beserta staff, Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada dan Anggota Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, I Gede Putu Suarnata serta Koordinator Sekretariat beserta Staff.

Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Bali, I ketut Rudia pada kesempatan tersebut mengatakan, Pengelolaan JDIH harus dibarengi dengan ketelitian oleh admin pengelola tersebut, agar meminimalisir terjadinya kesalahan. “Admin Pengelola JDIH harus berkoordinasi dengan pimpinan mengenai apa saja yang akan diunggah pada laman JDIH Bawaslu, pastikan bahwa yang diunggah sudah benar secara substansi serta penomoran.” Ujar Mantan Ketua Bawaslu Bali Tersebut.

Dengan sudah terintegrasinya JDIH bawaslu Kabupaten/Kota ke Bawaslu RI, akan mempermudah masyarakat publik mengakses produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. “kita sudah di fasilitasi oleh Bawaslu RI terkait akses yang mudah, tinggal sekarang kita yang harus teliti saat mengunggah data sebelum dipublikasikan nantinya.” Pungkasnya.

Pada Kesempatan yang sama, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali, I Wayan Wirka juga menuturkan bahwa dalam mempublikasikan dokumen serta produk hukum, Bawaslu Kabupaten/Kota harus mengacu pada Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik. “Karena di era digital seperti ini, JDIH harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan agar tidak adanya permasalahan yang timbul kedepan.” Ucap Wirka.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Rumada juga berharap agar pengelolaan JDIH di Bawaslu Tabanan bisa dilakukan semaksimal mungkin. “Kita harus mengelola JDIH ini secara maksimal agar bisa memberikan informasi serta produk hukum kepada masyarakat.” Tutupnya.