Lompat ke isi utama

Berita

Menjaga Hak Pilih, Bawaslu Tabanan Bedah Data Pemilih

Foto

Menjaga Hak Pilih, Bawaslu Tabanan Bedah Data Pemilih

Buleleng -  Bawaslu Kabupaten Tabanan memperkuat pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan PDPB Tahun 2026 yang digelar Bawaslu Provinsi Bali di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buleleng, Senin (28/9/2026).

Forum evaluasi menjadi ruang konsolidasi bagi jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Bali untuk membedah hasil pengawasan PDPB, mengidentifikasi kendala di lapangan, serta memastikan setiap saran perbaikan terhadap data pemilih terdokumentasi dan ditindaklanjuti.

Bawaslu Kabupaten Tabanan dihadiri Anggota Bawaslu, Ni Putu Ayu Winariati, selaku pengampu Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, didampingi jajaran sekretariat.

Rapat dipimpin Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, didampingi Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Provinsi Bali. Kegiatan turut dihadiri jajaran pengampu Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu kabupaten/kota se-Bali serta Anggota KPU Kabupaten Buleleng, Ngurah Cahyudi Pratama.

Dalam arahannya, Ketut Ariyani menegaskan evaluasi diperlukan untuk membahas berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan pengawasan PDPB pada masa non-tahapan.

“Prinsipnya, dalam menjalankan tugas menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mencapai hasil yang optimal,” kata Ariyani.

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan hasil pengawasan secara tertib. Data hasil pengawasan, termasuk saran perbaikan yang disampaikan kepada KPU, perlu diarsipkan dan direkap secara sistematis agar dapat menjadi bahan evaluasi serta tindak lanjut.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Buleleng, Ngurah Cahyudi Pratama, mengapresiasi dukungan Bawaslu dalam proses pemutakhiran data pemilih melalui saran perbaikan yang disampaikan berdasarkan hasil pengawasan.

Menurutnya, koordinasi dan komunikasi yang solid antara KPU dan Bawaslu menjadi bagian penting untuk mengoptimalkan PDPB sehingga menghasilkan data pemilih yang akurat dan akuntabel.

Dalam forum tersebut, Winariati memaparkan praktik pengawasan yang dilakukan Bawaslu Tabanan selama periode berjalan. Salah satunya melalui uji petik terhadap 160 sampel pemilih sebagai langkah verifikasi terhadap kondisi faktual data pemilih.

“Dalam proses pengawasan, kami melakukan uji petik dengan sampel sebanyak 160 pemilih. Saran perbaikan yang kami berikan kepada KPU dilengkapi dengan data dukung. Untuk data yang masih membutuhkan kelengkapan, kami melakukan koordinasi dengan KPU dan pemangku kepentingan agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Winariati.

Hasil pengawasan di lapangan turut menemukan kendala terkait data pemilih yang telah meninggal dunia. Sebagian data tersebut telah lama terjadi sehingga terdapat tantangan dalam proses pemutakhiran dan penerbitan dokumen pendukung di tingkat desa.

Persoalan tersebut menjadi catatan penting dalam evaluasi pengawasan PDPB. Penguatan koordinasi antara penyelenggara pemilu, pemerintah desa, serta pemangku kepentingan terkait diperlukan agar setiap perubahan elemen data pemilih dapat ditangani secara tepat.

Melalui evaluasi tersebut, Bawaslu Tabanan terus mendorong pengawasan PDPB yang berbasis data dan bukti, sekaligus memastikan saran perbaikan tidak berhenti pada penyampaian rekomendasi, tetapi dikawal hingga proses tindak lanjut.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga hak pilih warga negara sekaligus memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, komprehensif, dan akuntabel sepanjang masa non-tahapan.