Lompat ke isi utama

Berita

Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu, Panwascam Harus Paham Tupoksi Pengawas Pemilu

Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu, Panwascam Harus Paham Tupoksi Pengawas Pemilu

Tabanan, Bawaslu Tabanan-Salah satu faktor untuk mewujudkan fungsi pengawasan dan pencegahan adalah mulai dari dukungan internal, jajaran Komisioner dan Sekretariat di Panwaslu Kecamatan harus bersinergi agar saling mengisi antara tugas serta fungsi dalam menjalankan tugas lembaga. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma saat hadir dalam Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu. Bertempat di CLV Hotel & Villa, Rabu, 13/09/23.

Dalam Rapat yang mengundang Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tabanan tersebut, Wiratma menjelaskan, Selain sinergitas, Pengawas Pemilu mempunyai tanggung jawab yang sangat berat, oleh karena itu, harus memiliki kompetensi, diantaranya Komunikasi, Pengelolaan Emosi, Jiwa Kepemimpinan, Kesadaran Sosial, serta bisa bekerjasama dengan efektif dan efisien.

"Dalam melakukan pendekatan, utamanya dengan peserta pemilu, jajaran pengawas harus paham apa tugas dan wewenang pengawas pemilu, serta bisa mengelola emosi agar komunikasi yang terjalin bisa berlangsung dengan efektif dan efisien dalam mencapai tujuan." pinta Wiratma.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali Periode 2013-2023, I Wayan Widyardana Putra pun menjelaskan, sebagai jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan yang nantinya juga akan merekrut Pengawas TPS pada pemungutan suara, sudah bisa merencanakan dan mempersiapkan, serta melakukan pembinaan kepada Sumber Daya Manusia yang nantinya akan diajak bergabung menjadi aparatur Pengawas Pemilu.

Segala pembinaan menurut Widy, diperlukan untuk merekrut personil pengawas pemilu yang memiliki komitmen serta berintegritas untuk menjalankan tugas pengawasan di setiap TPS.

"Hal tersebut sangat penting, mengingat Pengawas TPS adalah garda pengawas terdepan, sehingga dibutuhkan pembentukan karakter, daya guna, serta kapasitas pengawas TPS, agar tercipta paradigma positif di masyarakat terhadap kinerja Bawaslu dan jajarannya." Pungkas Widy.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Winarya juga menegaskan, sebagai aparatur pengawas pemilu, harus mengetahui  regulasi yang mengatur terkait pengawasan dan pencegahan, utamanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Lebih lanjut, Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tabanan tersebut mengatakan, aparatur pengawas pemilu harus melakukan indentidikasi kerawanan pemilu, kerawanan tahapan, serta isu khusus terkait dengan pemilu, serta melaporkan hasil pengawasan dan pencegahan, pada form. A dan form. Pencegahan.

"Intinya adalah sinergitas antar lembaga, bekerja bersama dengan lembaga atau organisasi masyarakat, serta stakeholder untuk pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu, tentunya juga melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada peserta pemilu dan masyarakat." Tutup Winarya.

Terakhir, Kordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Tabanan, Ni Putu Ayu Winariati menerangkan bahwa aparatur pengawas pemilu, khususnya di tingkat Kecamatan, harus mengetahui bagaimana proses untuk melaksanakan mediasi sengketa antar peserta pemilu saat menghadapi suatu permasalahan.

"Bagaimana pengawas pemilu bisa menjadi mediator bagi kedua belah pihak yang bersengketa, tentunya dengan bersikap netral dan memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk  mencapai suatu kesepakatan." Ungkap Wina.

Dalam sesi terakhir acara tersebut, jajaran Panwaslu Kecamatan melaksanakan diskusi terkait dengan pengisian form. A dan form. Pencegahan, serta simulasi mediasi penyelesaian sengketa antar peserta pemilu.