Lompat ke isi utama

Berita

Pencalonan perseorangan, Bawaslu Kabupaten Tabanan menerima Supervisi Bawaslu Provinsi Bali terkait dengan Syarat Minimal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Tahun 2024

Pencalonan perseorangan, Bawaslu Kabupaten Tabanan menerima Supervisi Bawaslu Provinsi Bali terkait dengan Syarat Minimal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Tahun 2024

Bawaslu Kabupaten Tabanan menerima Supervisi dari Bawaslu Provinsi Bali terkait dengan Pencalonan Perseorangan dalam Pemilihan Tahun 2024 (14/5).

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menyampaiakn , bahwa Bawaslu Tabnan dalam upaya pencegahan dan pengawasan sudah menyampaikan surat imbauan dan Pengawasn ke KPU Tabanan sampai dengan batas akhir hari minggu, Tabgga 12 Mei 2024 dan pukul 23:59 tidak ada calon perseorangan yang melakukan penyerahan syarat minimal calon perseorangan ke kantor kpu kabupaten tabanan," ucapnya .

"Terdapat salah satu masyarakat yang melakukan konsultasi terkait dengan syarat minimal calon perseorangan ke kpu kabupaten tabanan, namun sampai dengan batas akhir penerimaan tidak ada yang melakukan pendaftaran atau menyerahkan syarat minimal calon perseorangan," imbuhnya.

Agar bawaslu kabupaten tabanan lakukan penyimpanan/pengarsipan terkait dengan dokument kegiatan pengawasan yang sudah dilakukan di setiap tahapan pemilihan, bawaslu provinsi akan membuatkan backup data untuk bawaslu kabupaten ,"ucap I Made Aji selaku Kabag Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali dalam kegiatan supervisi.

"Terkait dengan sentra gakkumdu silahkan dilakukan pembentukan sesuai dengan arahan dari pimpinan bawaslu provinsi bali dan dalam pembentukan sentra gakkumdu lakukan koordinasi dengan stakeholder terkait (kepolisian, kejaksaan),"tutupnya