Lompat ke isi utama

Berita

Pengawas Harus Cermat dan Konkret dalam melaksanakan Tugas

Pengawas Harus Cermat dan Konkret dalam melaksanakan Tugas

Pengawas Harus Cermat dan Konkret dalam melaksanakan Tugas

Tabanan - Menjelang Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Tabanan gelarl Rapat Koordinasi untuk mematangkan dan menyamakan persemsi terkait dengan Penanganan Pelanggaran Administrasi yang di selenggarakan di Taman Alas Permata Sari (TAPSA). (15/8/2024)


Tahapan pencalonan merupakan  salah satu tahapan krusial dalam pemilihan serentak tahun 2014. Banyak potensi pelanggaran yang mungkin terjadi pada tahapan ini. Untuk itu dibutuhkan kecermatan dalam pemetaan kerawanan pada tahapan pencalonan dan penyusunan strategi untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran.

 Rapat koordinasi dengan Panwascam merupakan upaya nyata yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tabanan untuk meningkatkan kwalitas pengawasan dalam tahapan pencalonan melalui peningkatan kapasitas dan kapabilitas pengawas pemilu.

Dalam kegiatan Rapat Koordinasi tersebut turut hadir anggota KPU Kabupaten Tababan A.A Bintang Juniantari, yang menyampaikan, 'Untuk tahapan pencalonan akan segera dimulai, dimana pendaftaran akan dimulai pada tgl 27 sd 29  Agustus 2024. "Tahapan Pencalonan merupakan tahapan yang  sangat riskan dan penting oleh  karena itu diperlukan   kecermatan dalam meneliti syarat administrasi baik syarat pencalonan maupun syarat calon  kepala daerah.'  "Teman-teman Bawaslu Tabanan beserta jajaran kami harapkan dapat melakukan pengawasan dengan maksimal. Tentunya hasil-hasil pengawasan dapat dijadikan pengingat kami di KPU Kabupaten Tabanan untuk selalu dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkas Bintang.

"Sebagai pengawas kita harus cermat  dalam melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran pemilihan,"  ucap  Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Datin Anggota Bawaslu Provinsi Bali  I Wayan Wirka, S.H.,M.H. 
Dalam kesempatan tersebut Wirka menegaskan," Hari ini kita berkumpul tentu saya ingin kita merefresh pikiran kita karena masih panjang tahapan yang kita hadapi dalam Tahapan Pemilihan Serentak 2024, meskipun tupoksi masih sama dengan Pemilu sebelumnya, tapi ada beberapa hal yang perlu kita sesuaikan dalam pelaksanaan pemilihan kali ini  karena tanggung-jawabnya juga berbeda dengan Pemilu," pungkasnya.
"Pelaksanaan Pemilu tanggung-jawabnya ada di Bawaslu RI sedangkan  pemilihan  yang bertanggung jawab adalah lembaga Bawaslu di daerah," imbuhnya
Lebih lanjut , Anggota Bawaslu Provinsi Bali juga menyampaikan, "Dalam pengawasan tahapan kita juga ada kewenangan dalam pengawasan netralitas pihak yang dilarang. Kita tidak perlu ragu melakukan fungsi pengawasan jika kita sudah menguasai regulasi. Pengawasan yang kita lakukan harus konkrit, siapa yg kita awasi, jabatannya, nama, serta lokasi. Setelah memahami norma hukum, langkah yang kita lakukan adalah pencegahan, dalam bentuk surat imbauan. Berkaitan dengan ASN, semua aturan netralitas sudah ada di SKB (surat keputusan bersama) apa yg tidak boleh dilakukan ASN dalam kegiatan politik ada diatur disana,"tutupnya.