Penguatan Literasi Demokrasi dan Pemilihan, Antisipasi Pelanggaran Pemungutan dan Penghitungan Suara
|
Tabanan - Menjelang masa tenang setelah tahapan kampanye, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, masa tenang ini akan berlangsung selama tiga hari dari tanggal 24 sampai dengan 26 November 2024. Masa tenang menandai berakhirnya masa kampanye Pilkada Serentak 2024.
Dalam upaya meningkatkan kinerja jajaran adhoc, Bawaslu Kabupaten Tabanan gelar Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu dan Kesekretariatan yang bertempat di Warung Makan CS, Bedha- Tabanan.(23/11/2024)
Masa tenang merupakan tahapan dimana semua kegiatan kampanye dalam bentuk apapun dihentikan. Masa ini memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat pemilih untuk menentukan pilihannya nanti tanggal 27 November 2024 dalam suasana tenang dan damai. Sementara dari sisi pengawas masa tenang merupakan tahapan yg krusial karena pengawas pemilihan harus memastikan tidak ada Paslon yang berkampanye, mencegah terjadinya money politik mengawasi pendistribusian logistik dan penyebaran C pemberitahuan ke pada pemilih. Ujung tombak pengawasan masa tenang dan pemungutan penghitungan suara adalah jajaran ad hoc. Untuk itulah Bawaslu Kabupaten Tabanan menggelar rakor yang dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna.
Suguna dalam arahannya menekankan kepada jajaran pengawas di kecamatan agar dalam melakukan Pengawasan di masa tenang harus lebih ditingkatkan dan intens melakukan koordinasi dengan stakeholder setempat, hal tersebut dilakukan guna meminimalisir terjadinya potensi pelanggaran.
Dalam kegiatan rakor ini Bawaslu Kabupaten Tabana juga menghadirkan narasumber eksternal I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa selaku Dekan Fakultas Hukum di Universitas Mahasaraswati Denpasar.
"Dalam menjalankan tugas pengawasan di setiap tahapan pemilihan kita selaku pengawas harus lebih memahami regulasi dan memetakan setiap potensi kerawanan yang mungkin akan terjadi," pungkas Lanang
Tak hanya itu, Dekan Fakultas Hukum Unmas tersebut juga menyampaikan harapannya kepada jajaran Panwaslucam agar dalam melakukan pengawas membangun koordinasi serta komunikasi yang baik dengan jajaran KPU dan stakeholder.
Dengan sisa waktu 4 hari sebelum tahapan pemungutan dan penghitungan suara rakor ini dimanfaatkan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan Ni Putu Ayu Winariati, S.P untuk memberikan bimbingan teknis terkait pembuatan form pengawasan yang akan dilakukan oleh Pengawas TPS .
"Form A Pengawasan merupakan dokumentasi kinerja kita sebagai penyelenggara pengawas, maka dari itu setiap melakukan pengawasan harus ada form pengawas , sebagai dokumentasi serta arsip kinerja kita dalam pengawasan pemilihan serentak tahun 2024 ini,"tutup Winariati.