Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Sinergi dan Integritas, Bawaslu Tabanan Hadiri Sosialisasi Mitigasi Sengketa Hibah Non Pemilihan

Foto

Hadiri Sosialisasi Mitigasi Sengketa Hibah Non Pemilihan

Tabanan, 16 Juli 2025 — Bawaslu Kabupaten Tabanan menghadiri kegiatan Sosialisasi Mitigasi Sengketa dan Benturan Kepentingan dalam Penggunaan Hibah Non Pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tabanan. Kehadiran Bawaslu diwakili oleh I Made Winarya, S.T., selaku Anggota Bawaslu Tabanan yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Tabanan, Jalan PB. Sudirman No. 1, Dangin Carik – Tabanan, dan turut dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula, S.H., M.H., serta ketua dan anggota KPU Kabupaten Tabanan dan jajaran sekretariat KPU.
Dalam sesi pemaparannya, Anak Agung Gede Raka Nakula menekankan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan hibah non pemilihan. Ia menyampaikan materi terkait benturan kepentingan, gratifikasi, korupsi, serta mekanisme Whistle Blowing System (WBS) dan pengaduan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.

“Pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika harus dilakukan sejak dini, termasuk dalam hal penggunaan hibah di luar tahapan pemilihan,” ujarnya.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya bersama antara KPU dan Bawaslu untuk memperkuat sinergi dan mencegah potensi sengketa di masa mendatang. Melalui kegiatan ini, penyelenggara pemilu diharapkan mampu memperdalam pemahaman serta memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.