Perluas Jangkauan Pencegahan, Bawaslu Kabupaten Tabanan Gandeng Diskominfo
|
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, disetiap tahapan pemilihan menyimpan potensi kerawanan yang dapat memicu terjadinya pelanggaran, baik pelanggaran administrasi, etik, tindak pidana pemilihan maupun pelanggaran terhadap undang-undang lainnya. Maka dari itu untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan datangi kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tabanan.(4/7/2024)
Salah satu tugas Bawaslu Kabupaten Tabanan adalah melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan serentak Tahun 2024. Untuk mewujudkan hal tersebut dilakukan upaya penyebaran konten pencegahan berupa video pendek maupun pyler. Agar konten pencegahan sampai pada lapisan masyarakat dibutuhkan sarana untuk menyebar luaskannya secara masif. Selama ini Bawaslu kabupaten Tabanan telah menyebarkan informasi terkait pengawasan maupun pencegahan pemilihan melalui media saosial dan diharapkan juga ada kerjasama dengan pemerintah daerah dalam menyebar luaskan kontesn pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupten Tabanan melalui fasilitas Pemerintah Daerah berupa Videotron.
Hal tersebut dengan cepat ditanggapi oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi Tabanan (I Gusti Putu Winiantara,S.Sos). "Terkait dengan pemberian ijin pemanfaatan fasilitasi videotron bukan ranah kami, diskomifo hanya bertugas dalam penayangan video saja,"ucapnya.
"Untuk rencana penayangan konten pencegahan yang dilakukam Bawaslu Kabupaten Tabanan pada videotron pemerintah daerah Kabupaten Tabanan, agar berkoordinasi lebih lanjut dengan Bapak Bupati Kabupaten Tabanan,"tegasnya. Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan menyambut baik apa yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kominfo. "Kami Bawaslu Kabupaten Tabanan akan segera melakukan koordinasi dengan Bapak Bupati Tabanan terkait dengan ijin penayangan konten pengawasan dan pencegahan pemilihan serentak Tahun 2024 di videotron milik pemerintah daerah Kabupaten Tabanan," tutup Narta.