Permasalahan Daftar Pemilih Berkelanjutan TMS, Meninggal Dunia
|
Tabanan, Bawaslu Tabanan- Persoalan daftar pemilih yang kerap dijumpai dalam verifikasi faktual dengan uji petik ke warga adalah daftar pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal dunia sehingga data kependudukan yang belum tercatat dengan baik. Data Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dari KPU Tabanan dilakukan secara periodik menjelang pemilu tahun 2024.
Kordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengatakan, pekerjaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih selalu berhadapan dengan problematika kesadaran administrasi kependudukan masyarakat yang relatif masih rendah. Beberapa temuan lapangan terkait hal ini misalnya: tidak menganggap penting membuat laporan tentang keluarga yang meninggal; sudah 17 tahun tidak mau mengurus perekaman KTP; KTP hilang tidak lapor dan tidak meminta dibuatkan yang baru;pindah domisili tidak disertai dengan pengurusan kepindahan data adminduknya, dan lain-lain.
Pemilih merupakan subyek yang sangat dinamis. pemilih ada yang meninggal, alih status (sipil ke TNI/Polri atau sebaliknya),pindah domisili, memasuki usia dewasa (masuk 17 tahun atau nikah meski belum 17 tahun), karena satu dan lain alasan kemudian terjadi perubahan elemen data pemilih. Ketidakakuratan daftar pemilih berkelanjutan dalam triwulan periode pertama di tahun 2022 masih menjadi masalah klasik yang belum tertuntaskan. Di daftar pemilih, misalnya, kerap dijumpai data pemilih yang sudah meninggal masih banyak belum memiliki akte kematian. Padahal, Daftar Pemilih berkelanjutan ini sangat penting karena menunjukkan kualitas pertumbuhan perkembangan pemilih yang mutakhir, akuran dan komprehensip.”jelas Narta.
" Berlandaskan pada Pasal 104 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, Bawaslu Tabanan melakukan pengawasan daftar pemilih berkelanjutan. Tentunya, tujuan pengawasan ini untuk mewujudkan bersama-sama daftar pemilih yang lebih baik dari pemilu dan pemilihan sebelumnya." ucap Narta.
Selanjutnya, Bawaslu Tabanan dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tri wulan pertama dari bulan februari sampai April Tahun 2022 uji petik turun kelapangan sejumlah 131 pemilih dari 61 desa danyang paling banyak ditemukan permasalahan Data Pemilih TMS yang meninggal sejumlah 72 orang belum memiliki Akte. Sudah tentu hal ini, masih tercatat sebagai warga diadminduk Disdukcapil.” ungkap Narta.