Lompat ke isi utama

Berita

Rancang Kembali MoU Bawaslu Kabupaten Tabanan Lakukan Kunjungan ke Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tabanan

Rancang Kembali MoU Bawaslu Kabupaten Tabanan Lakukan Kunjungan ke Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tabanan

Rancang Kembali MoU Bawaslu Kabupaten Tabanan Lakukan Kunjungan ke Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tabanan

Rancang Kembali MoU Bawaslu Kabupaten Tabanan Lakukan Kunjungan ke Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tabanan

Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan I Made Winarya, S.T. dalam kunjungannya memaparkan bahwa Bawaslu Kabupaten Tabanan berencana akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Forum  Anak Daerah Kabupaten Tabanan yang berada di bawah naungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tabanan. Hal tersebut bertujuan untuk melibatkan  Forum  Anak Daerah Kabupaten Tabanan dalam pengawasan partisipatif pada pemilihan serentak Tahun 2024 di Kabupaten Tabanan.

“Adapun tujuan MoU ini adalah untuk memperluas pencegahan melalui pengawasan partisipatif terhadap indikasi pelanggaran serta  melakukan sosialisasi terkait larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Pejabat negara, ASN dan yang dilarang dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang serta peraturan lainnya, maka Bawaslu Kabupaten Tabanan menilai perlu untuk disusun sebuah MoU atau perjanjian kerjasama yang melibatkan Forum Anak Daerah Kabupaten Tabanan,” katanya dalam Kunjungan tersebut, Selasa, (30/7/2024)

Selain dengan Forum  Anak Daerah Kabupaten Tabanan, Bawaslu Kabupaten Tabanan juga telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Perguruan Tinggi yang ada di Kabupaten Tabanan yang menjadi dasar dalam pertukaran informasi, dan Pengawasan Partisipatif yang melibatkan ASN, Pemilih Pemula dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Pengawasan  pemilihan tidak dapat hanya  dilakukan oleh  Bawaslu Kabupaten Tabanan, sehingga diperlukan dukuang dan kerjasama  lembaga lain dalam bentuk pengawasan partisipatif untuk mewujudkan Pemilihan yang berkualitas, Luber dan Jurdil,” ungkapnya.