Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Nasional Dalam Jaringan Pengawasan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah Tahun 2020 yang

Rapat Koordinasi Nasional Dalam Jaringan Pengawasan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah Tahun 2020 yang

Tabanan-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Dalam Jaringan Pengawasan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah Tahun 2020 yang dilaksanakan secara daring oleh Bawaslu Republik Indonesia. Selasa, 01 September 2020.

Rakornas daring yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI yaitu, Abhan, Fritz Edward Siregar, Mochammad Afifuddin, Ratna Dewi Pettalolo, Kepala Biro TP3 La Bayoni, Pejabat Struktural Bawaslu RI, Komisioner KPU, Ketua Bawaslu Provinsi Yang Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah dan Ketua Bawaslu Kabupaten /Kota yang Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah.

Rapat Koordinasi Nasional dibuka oleh Ketua Bawaslu RI Abhan yang dilanjutkan dengan sambutan. Menyambung sambutan dari Ketua Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar yang pada kesempatan tersebut menyampaikan dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, bakal pasangan calon diwajibkan untuk melakukan swab dan tetap mengutamakan protokol kesehatan dalam proses pendaftaran calon. Fritz juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh Kordiv Pengawasan yang berpilkada, karena telah melakukan koordinasi dengan baik selama ini, dan diharapkan untuk tetap menjaga kesehatan.

Mochammad Afifuddin yang pada kesempatan tersebut juga menyampaikan, apa saja yang menjadi permasalahan dalam Persyaratan Calon, potensi-potensi Permasalahan apa saja yang mungkin terjadi pada saat pencalonan, bagaimana mekanisme dalam pengawasan pendaftaran calon, serta Kerawanan dalam tahapan pencalonan. Protokol kesehatan pada saat pengantaran calon selalu diperhatikan agar nantinya tidak terlalu banyak kerumunan pada saat pengantaran calon. 

Terakhir, Ibu Ratna Dewi Pettalolo pada kesempatannya menghimbau pada tahapan pencalonan yang menjadi potensi pelanggaran adalah Transaksi “Mahar Politik”, Penggunaan dokumen palsu sebagai syarat pencalonan, dan Profesionalitas KPU dalam menerima proses pendaftaran.