Rapat Koordinasi terkait dengan pencermatan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta Analisis kegan
|
Tabanan-Anggota/kordiv PHL Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupten Tabanan (I Ketut Narta,S.E) bersama 2 staff teknis (I Dewa Made Ananta Wijaya, S.E dan I Wayan Dian Dika Putra) menghadiri undangan Rapat Koordinasi terkait dengan pencermatan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta Analisis kegandaan pada data daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Tahun 2020 di ruang Rapat Bawaslu Provinsi Bali. Senin, 21/9/2020.
Rapat ini dihadiri oleh Kordiv PHL beserta 2 orang Staff Teknis Bawaslu Kab/Kota yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020.
Anggota/Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali (I Wayan Wirka) dalam sambutannya menyampaikan bahwa ini merupakan rapat sesuai undangan berkenaan dengan DPS, sebagai mana kita ketahui DPS telah diumumkan di Desa. Pemutakhiran data ini masih berlangsung sampai penetapan DPT tgl 16 Oktober 2020. Kita sebagai pengawasan bertugas menajaga dan menjamin warga Negara yang telah memenuhi syarat memiliki hak pilih masuk ke dalam daftar pemilih. Jajaran Bawaslu wajib memahami ketentuan seperti Perbawaslu, PKPU dan Undang-undang dasar. Merujuk SE Bawaslu dalam penyusunan daftar pemilih wajib kita memperhatikan ketika dalam memberikan saran perbaikan harus memperhatikan tenggang waktu untuk memberikan saran perbaikan, dan memperhatikan mekanisme untuk menyampaikan saran perbaikan. Ketika memberikan saran perbaikan secara tertulis jangan sampai saat pleno kita tidak berani menyampaikan hal-hal tersebut.
Anggota/Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Bali (I Wayan Widyardana Putra) menambahkan tujuan diadakannya rapat ini untuk menindak lanjuti SE Bawaslu RI dan hari ini kita bisa dibilang melakukan evaluasi terhadap pengawasan DPS. Karena yang berani menyampaikan saran perbaikan dalam Plenot Kabupaten hanya bangli dan Tabanan. Nanti hasil screening DPS jika kita mendapatkan permasalahan dan dilakukan saran perbaikan, agar disampaikan dalam pleno untuk membuka hal-hal yang kita temukan tidak memenuhi syarat, untuk memastikan apakah masih terdata dalam daftar pemilih. Kita punya tanggung jawab untuk menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas.