Rapat Pleno DPS, Bawaslu Tabanan Cecar KPU Tabanan Terkait Perubahan Data Rekap
|
Tabanan - Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Tabanan gelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara ( DPS ), Minggu (10/8).
Dalam Rapat Pleno Ketua KPU Kabupaten Tabanan I Wayan Suwitra menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran PPK sampai dengan Pantarlih serta jajaran Bawaslu Kabupaten Tabanan yang telah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan sampai dengan terselenggaranya penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Tabanan.
Dalam rapat pleno tersebut turut hadir Ketua dan Divisi Data PPK se-Kabupaten Tabanan dan Forkopinda Kabupaten Tabanan.
Rapat pleno dipandu oleh anggota KPU Kabupaten Tabanan I Wayan Mudita pengampu Divisi Data. Dipaparkan dalam rapat pleno bahwa dalam Plaksanaan Rekapitulasi Daftat Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Tingkat Kecamatan dengan Hasil Pleno Penetapan DPS terdapat perbedaan data di Kecamatan Tabanan, dimana pada saat rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan jumlah TPS 117 sedangkan pleno ditingkat Kabupaten ditetapkan sebanyak 118. Perubahan ini terjadi karena ada penambahan TPS Khusus di Lapas.
Perubahan jumlah pemilih juga terjadi di Kecamatan Marga, hal tersebut dikarenakan pemilih yang seharusnya daftar di Kecamatan Marga namun di daftarkan di Kecamatan lain
Dari data yang disampaikan tersebut memicu pertanyaan terkait perubahan data baik pada saat rapat pleno ditingkat PPK maupun rapat pleno ditingkat kabupaten.
Sebagai wujud komitmen mengawal pemilih yang akurat, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan menyampaikan agar KPU Kabupaten Tabanan beserta jajaran menyampaikan terkait mekanisme perubahan data tersebut. Mengingat dari hasil rekap di tingkat PPS banyak pemilih yang dinyatakan TMS dan MS setelah rekap di PPK. "Apakah setelah proses tabrak data ada mekanisme klarifikasi ke pemilih yang dinyatakan TMS atau MS oleh sistem data pemilih," tanya Winariati.
Kami Bawaslu Kabupaten Tabanan beserta dengan jajaran pasca rekapitulasi DPHP ditingkat kecamatan berdasarkan data yang diberikan status TMS tersebut beberapa sudah dilakukan verifikasi Faktual, untuk memastikan validasi data dan menjaga KPU Kabupaten Tabanan tidak menghilangkan hak pilih dari masyarakat," imbuh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta, S.E.,M.H
Tak hanya itu, Bawaslu Tabanan juga menyampaikan terkait dengan uji petik yang ditemukan bahwa masih terdapat pemilih penyandang disabilitas yang sudah berumur diatas 17 Tahun namun belum memiliki e-KTP, Narta sampaikan dalam pleno agar disdukcapil dapat bekerja sama dalan menciptakan data pemilih yang akurat dan akuntabel.
Pertanyakan tersebut langsung di tanggapi oleh Disdukcapil bahwa pihaknya sudah melakukan jemput bola untuk perekaman, dan juga akan membuka posko perekaman di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tabanan serta juga akan kembali melaksanakan perekaman keliling.
Dibrondong dengan banyak pertanyaan oleh Bawaslu Tabanan, Anggota KPU Kabupaten menjelaskan bahwa hasil tabrak data yang menyebabkan pemilih menjadi TMS telah dilakukan verifikasi faktual oleh PPS. Sehingga berdasarkan hasil rekapitulasi ditetapkan jumlah desa adalah 133, jumlah TPS 850 dan jumlah pemilih sementara 374 . 868 di Kabupaten Tabanan
Rapat Pleno Terbuka tersebut juga mendapatkan apresiasi dari Anggota KPU Provinsi Bali yang turut hadir. "Saya ucapkan terima kasih kepada para undangan dan Bawaslu Kabupaten Tabanan yang sudah bekerjasama dan selalu mengingatkan KPU Kabupaten Tabanan dalam Pelaksanaan tugas," tutupnya.