Rapat terkait hasil pengawasan coklit atau pemutakhiran data pemilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupa
|
Tabanan-Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Tabanan mengadakan rapat terkait Hasil Pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit) atau pemutakhiran data pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang digelar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan mulai 15 Juli lalu dan berakhir hari Jumat, Tanggal 13 Agustus 2020.
Rapat ini, pesertanya adalah Divisi Pengawasan, Divisi Hukum Panwascam se-Kabupaten Tabanan, dan hadir Angota Bawaslu Bali I wayan Widyardana Putra,SE.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Made Rumada, SE membuka rapat dan menjelaskan, Coklit dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah. Saat melakukan coklit petugas mengacu pada daftar pemilih dalam model A-KWK yang berasal dari hasil sikronisasi antara Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Pemilu 2019 dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada 2020.
"Setelah proses tahapan pencocokan dan penelitian Badan Pengawas Pemilihan Umum Tabanan menghasilkan progres pengawasan terhadap kualitas Daftar Pemilih A-KWK," kata I Made Rumada, Diruang Rapat Bawaslu Tabanan. Kamis, (13/8/2020).
I Wayan Wdyardan Putra selalu Kondiv Pengawasan Bawaslu Bali menyampaikan, Hasil Proses Pengawasan dilapangan yang dilakukan jajaran Pengwasa Pemilu Desa seperti inventaris masalah-masalah yang telah terjadi. Setelah secara administrasi dilakukan oleh PPDP, dan tugas pengawas dalam pengawasan pada titik akhir yaitu substansi penyelamat hak pilih masyarakat.
Setiap dalam Pengawasan dituangkan dalam Form A pengawasan seperti contoh, pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu 2019 tercata pada Form A KWK, pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah, dan mengidentifikasi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019. Dalam proses ini, kita secara teknis yang dipersiapkan yaitu memberikan subangsih perbaikan. Proses saran perbaikan, kita menguji KPU Tabanan apakah akan melakukan? Ucap I Wayan Widyardana Putra.
”Hal ini dibuktikan dengan data, dukumen yang validasi diyakini diantaranya, adanya pemilih pemula dan penduduk belum 17 tahun sudah menikah tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK. Kedua, proses sinkronisasi tidak menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan valid lantaran daftar model A-KWK masih mencantumkan pemilih yang dinyatakan TMS dan tidak memasukkan pemilih dalam DPK Pemilu 2019. Tiga, daftar pemilih model A-KWK dinilai jauh dari TPS. "Hal ini patut diduga bahwa penyusunan jumlah pemilih per TPS pada pemilihan serentak 2020 tidak disusun secara maksimal mendasarkan pada daftar pemilih model A-KWK tersebut. Kita tidak menyalahkan KPU Tabanan, masih ada proses bawaslu Tabanan menyampaikan perbaikan.” Tutup I Wayan Widyardana Putra.