Lompat ke isi utama

Berita

Riskannya Dugaan Pelanggaran dalam Pilkada, Bawaslu Tabanan Rapatkan Barisan Jajaran Panwaslucam

Foto

Riskannya Dugaan Pelanggaran dalam Pilkada, Bawaslu Tabanan Rapatkan Barisan Jajaran Panwaslucam

Tabanan - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar event Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan. Berkaitan dengan pengaturan netralitas ASN dalam Pemilu/Pemilihan, peraturan perundang-undangan yang mengatur sangat beragam tidak hanya produk hukum yang berkaitan dengan Pemilu/Pemilihan, tetapi juga produk hukum yang secara khusus mengatur tentang ASN yang dikeluarkan lembaga kementerian. Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu/Pemilihan yang memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum berwenang menindaklanjuti temuan atas pelanggaran netralitas ASN yang delik pelanggarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan diluar kepemiluan/pemilihan (hukum lainnya).

Dalam upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilihan serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Tabanan gelar Rapat Penindakan Pelanggaran Administrasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan dengan Ketua dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tabanan. Rabu(11/9)

I Made Winarya selaku Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan sekaligus pengampu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa membuka kegiatan tersebut. "Sebagai  pengawas, komunikasi yang baik sangat perlu kita bangun dengan jajaran KPU  Kabupaten Tabanan melalui penyampaian informasi-informasi hasil pengawasan disetiap tahapan," tegas Winarya dalam sambutannya.

Dalam rapat ini juga hadir  anggota KPU Kabupaten Tabanan Ni Putu Suaryani. "Terkait dengan tahapan pendaftaran pasangan calon yang sudah diikuti dan dikawal dengan baik oleh Bawaslu Kabupaten Tabanan, dan kami berharap kedepannya kita tetap saling mengingatkan terkait pelaksanaan tahapan dalam Pilkada Tabanan 2024,"ucap Anggota KPU Tabanan.

Suryani juga berharap kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Tabanan, 'Bahwa sesuai dengan peraturan kami akan segera melakukan pembentukan jajaran adhoc KPPS dan pengumumannya akan dilakukan tanggal 17 September 2024, maka dari itu diharapkan Bawaslu Kabupaten Tabanan beserta dengan jajaran dapat ikut mengawasi dan mengawal proses rekrutmen badan adhoc tersebut,"pungkasnya.

Disamping itu, Rapat Penindakan Pelanggaran Administrasi juga dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka, S.H.,M.H selaku pengampu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin

I Wayan Wirka menyampaikan, dugaan pelanggaran netralitas ASN ini sangat marak dalam Pilkada Tahun 2024, hal tersebut dikarenakan adanya bakal pasangan Calon dari unsur petahana.
Maka dari itu, kita sebagai pengawas harus lebih memahami berbagai peraturan  perundang - undangan yang mengatur larangan serta kegiatan yang dilarang dilakukan oleh ASN dan juga sanksi apabila ASN melanggar larangan tersebut," imbuhnya.

Wirka juga menyampaikan harapannya kepada jajaran Panwaslucam se-Kabupaten Tabanan agar dalam melakukan pengawasan netralitas ASN dapat melakukan sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur dalam undang undang.