Sentra Gakkumdu Kabupaten Tabanan Utamakan Pencegahan Pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih.
|
Tabanan, Bawaslu Tabanan-Jajaran Sentra Gakkumdu Kabupaten Tabanan kembali menyamakan persepsi dengan melaksanakan Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu Serentak Tahun 2024, di Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan. Senin, 03/04/23.
Dalam rapat yang mengundang Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Sunadra, Anggota Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian, dan Unsur Kejaksaan, serta Anggota KPU Kabupaten Tabanan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata mengatakan rapat tersebut adalah bentuk koordinasi rutin dengan jajaran Sentra Gakkumdu, tak hanya untuk menyamakan persepsi, namun juga memetakan kerawanan-kerawanan yang mungkin terjadi pada setiap tahapan yang sedang berjalan.
"Pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 akan banyak sekali potensi kerawanan dugaan pelanggaran Pidana yang mungkin terjadi, karena potensi pelanggaran pidana pada tahapan tersebut sebagian besar berada pada kita sebagai penyelenggara." Ujar Suarnata.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Kabupaten Tabanan yang diwakili oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggara, Luh Made Sunadi mengapresiasi Bawaslu Kabupaten Tabanan yang telah melibatkan jajaran KPU Kabupaten Tabanan pada setiap kegiatan yang dilaksanakan. Terkait dengan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu Serentak Tahun 2024, telah melalui tahapan pleno DPHP, di tingkat Desa dan Kecamatan, dirinya juga berterima kasih kepada jajaran pengawas tingkat desa dan kecamatan atas peran aktifnya dalam ikut mengawasi proses pemutakhiran data pemilih, baik yang dilakukan pantarlih, PPS, maupun PPK.
"Terkait dengan saran perbaikan yang diberikan jajaran pengawas pada saat pelaksanaan pleno tersebut, tentunya sudah kami tindak lanjuti, baik dengan rekan PPS maupun PPK di tingkat Desa dan Kecamatan, itu membuktikan bagaimana hubungan antar penyelenggara di Kabupaten Tabanan sangat baik dan selalu berkoordinasi." Ucap Sunadi.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Sunadra yang juga hadir memberikan arahan pada rapat tersebut menekankan bahwa potensi pelanggaran pidana pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 lebih banyak menyasar penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu.
"Kita sebagai penyelenggara lebih rentan untuk melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu, apabila terbukti, maka dengan jelas akumulasi hukuman ditambah sepertiga, merujuk kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jadi kita sebagai penyelenggara harus berhati-hati dan selalu berkoordinasi secara intens dan mengedepankan pencegahan dengan sesama penyelenggara sesuai dengan tingkatannya." Pungkas Sunadra.
Terakhir, Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan yang diwakili oleh I Dewa Gede Putra Awatara selaku Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabanan mengatakan, pada intinya jajaran Kejaksaan Negeri Tabanan selalu siap untuk mendukung Bawaslu Kabupaten Tabanan melalui Sentra Gakkumdu Kabupaten Tabanan.
"Kebersamaan yang telah dibangun selama ini sudah menggambarkan soliditas kita sebagai keluarga Sentra Gakkumdu Kabupaten Tabanan, atas hal tersebut kita berharap untuk tetap bersinergi dan mengedepankan pencegahan agar tidak muncul potensi-potensi pelanggaran pidana pada setiap tahapan yang sudah maupun akan berjalan." Tutupnya.