Sinergitas antar Lembaga, Kunci Bawaslu Tangani Pelanggaran Pemilu
|
Tabanan, Bawaslu Tabanan-Dalam melakukan penangan suatu pelanggaran pemilu, dibutuhkan sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan, maupun jajaran Pengawas Pemilu untuk menangani suatu pelanggaran pemilu. Hal tesebut diungkapkan Ka Bag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana disela-sela Rapat Pembinaan Pelaksanaan Penanganan Pelanggaran Pemilu yang dihadiri pula oleh Anggota KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Sutama, Ketua dan Anggota Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, I Ketut Narta, I Gede Putu Suarnata, beserta seluruh staff teknis Bawaslu Tabanan, di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Tabanan. Senin, 13/12/21.
Aji menambahkan, Divisi Penanganan Pelanggaran dalam Lembaga Bawaslu adalah ujung tombak dalam melaksanakan penanganan suatu pelanggaran pemilu maupun pemilihan. “Kemampuan staff yang menangani suatu pelanggaran harus selalu diasah, bisa melalui diskusi, dan komunikasi, karena memang kalian yang menjadi ujung tombaknya.” Pungkas Aji
Sutama, yang juga Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tabanan mengatakan, KPU dan Bawaslu Tabanan selalu melakukan komunikasi dan koordinasi, menurutnya, koordinasi dan komunikasi yang intens antar lembaga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu.
”Bukan hanya berhenti di Bawaslu maupun KPU Tabanan, koordinasi dan komunikasi yang dilakukan antar lembaga akan disampaikan kepada jajaran di tingkat bawah, untuk dijadikan concern bersama, untuk bersinergi mensukseskan pemilu dan pemilihan kedepannya.” Ungkap Sutama.
Dalam kesempatan yang sama, Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabanan, I Gede Putu Suarnata menyebut, terkait dengan penanganan pelanggaran dalam pemilu, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah disebutkan bahwa, Bawaslu berwenang untuk menerima, memeriksa, memutus, mengkaji, dan merekomendasikan suatu perkara.
“dalam aturannya sudah jelas disebutkan, sekarang tinggal bagaimana kita bisa meningkatkan SDM kita dalam lembaga ini agar bisa memaksimalkan proses penanganan pelanggaran di Bawaslu Tabanan.”
Dirinya berharap, Bawaslu dan KPU Tabanan bisa menjadi perpanjangan tangan dan telinga untuk informasi dan produk hukum yang berlaku kepada jajaran di tingkat Kecamatan maupun Desa sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran administrasi maupun pidana Pemilu.