Singgung Netralitas ASN, Rudia Sebut Jajaran Pengawas Harus Kuasai Perbawaslu dan PKPU
|
Tabanan, Bawaslu Tabanan-Dalam mengimplementasikan baik Peraturan Bawaslu maupun Produk Hukum non Peraturan Bawaslu, yang terpenting adalah melakukan komunikasi yang intens dengan jajaran pengawas dibawahnya, agar terwujur komunikasi yang baik dengan jajaran maupun antar penyelenggara. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia saat menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu. Pada Senin, 15/05/23.
Lebih lanjut, pada rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Tabanan tersebut, Rudia mengatakan Peraturan Bawaslu dan Peraturan KPU serta Peraturan Perundang-Undangan lainnya menjadi hal yang wajib dikuasai oleh seorang Pengawas dalam melaksanakan fungsi pengawasan, terlebih lagi pada tahapan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD tingkat Kabupaten.
"Jadi Panwascam dan Bawaslu Kabupaten harus membangun komunikasi dengan penyelenggara lainnya utamanya dengan tahapan pencalonan yang berpotensi ada keikutsertaan Kepala Desa menjadi bakal calon DPRD. Ini perlu menjadi atensi kita bersama agar tidak adanya gesekan yang menyebabkan tidak harmonisnya pelaksanaan Pemilu." Ujar Pria asal Buleleng tersebut.
Menambahkan yang disampaikan Rudia, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata juga mengatakan, selaku pengawas, pengetahuan terkait peraturan harus setingkat lebih tinggi dengan KPU selaku penyelenggara, artinya wajib membaca Perbawaslu, PKPU, Undang-Undang ASN, Undang-Undang Desa, serta Peraturan Perundang-Undangan lain, utamanya terkait dengan ASN.
"Agar nantinya kita dalam mengingatkan ASN memiliki dan mengetahui dasar hukum terkait hal tersebut. Utamanya dalam tahapan kampanye, Karena dalam pemberian sanksi terkait Netralitas adalah Komisi Aparatur Sipil Negara melalui Pejabat Pembina Kepegawaian, jadi kami hanya bisa mengontrol keputusan dari KASN." Ujarnya.
Dalam rapat yang mengundang Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tabanan tersebut, Sagung Ari Yuliana selaku Kepala Analis Hukum Setda Kabupaten Tabanan yang juga hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan, berbicara tentang netralitas ASN terkait keterlibatan dalam Pemilu Tahun 2024, dalam hal ASN, di Kabupaten Tabanan terdapat 2 yakni PNS dan PPPK. Terkait dengan tenaga kontrak non ASN, Pemda Tabanan akan memperlakukan secara sama, karena sumber penghasilan berasal dari APBD.
"Terkait dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil kami akan berkoordinasi dengan BKD dalam melaksanakan pengawasan terkait pegawai yang ada di Kabupaten Tabanan. Perlunya juga pengawasan dari Bawaslu, begitu juga dengan produk hukum yang kami buat, secara implisit belum mengatur terkait larangan, nantinya kita akan mengevaluasi dan merevisi kembali terkait hal tersebut." Ungkap Gung Ari.
Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Winarya juga berpesan terkait dengan pegawai kontrak non ASN adalah menjadi atensi bersama, bagaimana untuk bisa menjembatani dengan pihak-pihak terkait untuk mengawasi gerak ASN dan Non ASN tersebut yang mungkin saja ikut dalam politik praktis.
"Bagaimana Bawaslu dan juga Pemerintah Kabupaten Tabanan yang memiliki peran penting bisa bersama-sama menjembatani untuk melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang dilarang untuk ikut dalam partai politik dan kampanye politik praktis." Pungkasnya.
Terakhir, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta berharap baik Bawaslu maupun Pemerintah Daerah Tabanan bisa menyamakan persepsi terkait dengan Peraturan Bawaslu dan Peraturan non Produk Hukum Bawaslu dalam nantinya melaksanakan pencegahan sebelum dilakukan penindakan.
"Dari sana lah bisa akan dikakukan pencegahan-pencegahan terkait potensi pelanggaran yang mungkin akan muncul. Ada regulasi Perbawaslu yang mengatur pengawasan kita, dan Peraturan KPU terkait dengan tahapan program dan jadwal yang harus kita awasi. Sama halnya dengan pengawasan perihal Aparatur Sipil Negara terkait netralitasnya dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024." Pungkasnya.