Sosialisasi Pemilu dan Pemilihan dengan Kepala Desa, Suarnata: Perangkat Desa Harus Netral.
|
Sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Bawaslu Kabupaten Tabanan melaksanakan Sosialisasi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, via daring melalui Zoom meeting. Jumat, 03/09.
Hadir dalam sosialisasi ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Rumada, Anggota Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, Anggota Bawaslu Tabanan I Gede Putu Suarnata, Koordinator Sekretariat Bawaslu Tabanan I Ketut Winasa, serta turut mengundang 133 Kepala Desa di Kabupaten Tabanan.
Rumada dalam pembukaannya, menyampaikan terima kasih kepada seluruh Kepala Desa di kabupaten tabanan yang telah hadir dan ikut dalam sosialisasi ini. Dengan kondisi pandemi seperti ini, Bawaslu berkomitmen agar terus bisa melayani masyarakat. “Bawaslu Tabanan meskipun dalam kondisi Covid-19 tetap bekerja keras untuk melayani masyarakat serta mempersiapkan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.” Ungkap Ketua yang juga Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi tersebut.
Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, I Gede Putu Suarnata mengatakan, Pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan tanggal 21 februari 2024. Sementara untuk pemilihan gubernur dan bupati, diselenggarakan 27 november 2024. Artinya dalam tahun yang sama akan ada dua pemilu dan pemilihan yang diselenggarakan serentak di Tahun 2024. “Perangkat Desa khususnya Kepala Desa harus mengetahui dasar-dasar hukum Kepemiluan antara lain Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Semua sudah diatur disana.” Ujarnya.
Dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tertulis Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan salah satunya Kepala Desa dan Perangkat Desa. “jadi sudah jelas, Undang-undang yang mengatur, sampai dengan sanksinya” Tutup Pria asal Batungsel, Pupuan tersebut.
Pada Kesempatan selanjutnya, Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan antar Lembaga, I Ketut Narta juga menambahkan, suksesnya Pemilu dan Pemilihan selain sikap netralitas perangkat desa, juga tak lepas dari Data Pemilih. Dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 pasal 20 huruf L menyebutkan, bahwasannya KPU melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang- undangan.
“Jadi Sinergitas antar Bawaslu Tabanan, KPU Tabanan, Disdukcapil Tabanan, dan Stakeholder, serta Kepala Desa juga dibutuhkan dalam pengawasan partisipatif Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk mewujudkan Data Pemilih yang Akurat, Komprehensif, dan tepat agar nantinya tidak ada permasalahan saat Pemilu maupun Pemilihan.” Tutup Narta.